Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan anggaran yang bisa dihemat bila subsidi dan bantuan sosial (bansos) diberikan secara tepat sasaran mencapai Rp101 triliun hingga Rp127 triliun.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mencontohkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sembako yang tidak tepat sasaran karena penerimanya tidak sesuai desil diestimasikan mencapai 45%. Oleh karena itu, lanjutnya, data penerima bansos perlu diperbaiki melalui data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Kita sudah memiliki DTSEN yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah," ujarnya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

DTSEN merupakan hasil integrasi dari beragam basis data yang sebelumnya dijadikan landasan untuk mengucurkan bansos seperti data terpadu nasional perlindungan sosial (DTKS) dan data registrasi sosial ekonomi (regsosek).

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya telah memperbarui DTSEN dengan melakukan pengecekan lapangan bersama Kementerian Sosial. DTSEN yang sudah diperbarui akan menjadi landasan dalam mengucurkan bansos pada kuartal II/2025.

"Setelah kami lakukan berbagai validasi dan verifikasi, dari 20,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP. Dari 16,5 juta itu 14,3 juta memang ada di desil 1 sampai 4," ujar Amalia.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Berdasarkan pengecekan lapangan, terdapat 1,9 juta KPM yang masuk dalam DTSEN tetapi seharusnya tidak perlu mendapatkan bansos. Sebanyak 1,9 juta KPM tersebut kini telah dikeluarkan dari daftar KPM yang berhak menerima bansos.

"Dengan menggunakan DTSEN ini tentunya bansos yang digulirkan pada kuartal II/2025 akan menjadi lebih tepat sasaran," ujar Amalia.

Pemerintah menganggarkan bansos melalui APBN setiap tahun. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Sementara untuk APBD, di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, apbn, keuangan negara, bansos, pkh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak