Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menaikkan rasio pendapatan negara setidaknya menjadi 18% atau setara dengan Kamboja.

Utusan Khusus Presiden di Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan rasio pendapatan negara Indonesia hanya di kisaran 12% atau termasuk yang terendah di dunia. Menurutnya, rasio pendapatan yang rendah membuat Indonesia berisiko mengalami bangkrut seperti Pakistan.

"Satu-satunya negara besar lainnya dengan rasio pendapatan yang lebih rendah [dari Indonesia] adalah Pakistan, sebesar 8% setiap tahun, dan mereka bangkrut," katanya dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Hashim mengatakan rasio pendapatan negara yang rendah menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan kenaikan rasio pendapatan negara selama masa pemerintahannya.

Dia menjelaskan penyebab rasio pendapatan negara yang rendah bisa berasal dari berbagai sisi, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, persoalan pada semua faktor pendapatan negara tersebut perlu segera diperbaiki agar kinerjanya terus membaik.

Pemerintah menargetkan perbaikan rasio pendapatan negara hingga selevel dengan negara tetangga di Asean. Misal Kamboja yang memiliki rasio pendapatan negara sebesar 18%, serta Vietnam sebesar 23%.

Baca Juga: Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

"Kita telah didorong oleh World Bank yang menyatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya," ujarnya.

Meski menargetkan kenaikan pendapatan negara, Hashim menegaskan pemerintah tidak berniat mengerek tarif pajak. Menurutnya, pemerintah dalam menaikkan pendapatan negara akan lebih berfokus pada perbaikan kepatuhan pajak.

Di sisi lain, pemerintah bahkan merencanakan penurunan kembali tarif PPh badan dari yang saat ini sebesar 22%. Soal tarif PPh badan, pemerintah berencana menurunkannya hingga selevel dengan Singapura sebesar 17% guna meningkatkan daya saing investasi.

Baca Juga: Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

"Apa implikasinya? Implikasinya adalah dorongan positif lainnya untuk pertumbuhan," imbuhnya.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,12 triliun atau 12,36% dari PDB. Namun dalam dokumen KEM-PPKF 2026, rasio pendapatan negara pada tahun depan hanya diusulkan sebesar 11,71% hingga 12,22%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut penetapan target pendapatan negara 2026 akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kinerja pendapatan pada semester I/2025. (dik)

Baca Juga: Pajak Minimum Global, Bukti Reformasi Ambisius Bisa Dijalankan Bersama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, world bank, perpajakan, apbn, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):

Pajak Minimum Global, Bukti Reformasi Ambisius Bisa Dijalankan Bersama

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penelitian SPT Tahunan PPh dalam PMK 81/2024

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis