Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Departemen Pendapatan Thailand mengimbau para influencer untuk membayar pajak secara benar dan tidak melakukan penggelapan atau penghindaran pajak.

Dirjen Pendapatan Pinsai Suraswadi menilai masih banyak influencer yang minim pengetahuan tentang kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, banyak pula influencer yang sengaja menggelapkan pajak.

"Sanksi karena penggelapan pajak yang disengaja bisa sangat besar," katanya, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Pinsai mengatakan Departemen Pendapatan akan menegakan hukum untuk memberantas penggelapan pajak. Ia juga mengingatkan pelaku penggelapan pajak dapat dijatuhi hukuman berupa denda 2 kali lipat jumlah pajak, jika tidak mengembalikan pajak yang ditilap.

Ditambah lagi, pelaku juga akan dikenakan denda yang sama dengan jumlah pajak yang kurang dibayar jika mengembalikan pajak tetapi tidak lengkap.

"Selain itu, biaya tambahan bunga sebesar 1,5% per bulan atau 18% per tahun akan ditambahkan ke kewajiban pajak yang belum dibayar," tegas Pinsai.

Baca Juga: Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Lebih lanjut, Dirjen Pendapatan juga meminta para influencer untuk membayar pajak penghasilan (PPh) secara benar guna menghindari sanksi berupa denda atau bunga atas kurang bayar PPh.

Berdasarkan sebuah survei, Pinsai menyebut jumlah influencer di Thailand mencapai 2 juta, terbanyak kedua setelah Indonesia. Melalui media sosial, para influencer ini mampu memperoleh penghasilan yang besar.

Kegiatan yang menjadi sumber penghasilan influencer antara lain mengulas produk, mempromosikan produk, menjual barang dagangan, mengenakan biaya berlangganan untuk konten eksklusif, biaya penampilan, pemasaran afiliasi, biaya pelatihan dan kursus, serta menulis atau menjual konten.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Para influencer harus membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh dari berbagai kegiatan tersebut. Sebab, kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk influencer penuh waktu atau karyawan yang menyambi sebagai influencer.

"Influencer perlu mengidentifikasi sumber pendapatan mereka dengan benar untuk menghitung pajak secara akurat," kata Pinsai dilansir bangkokpost.com. (dik)

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak penghasilan, influencer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD