Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemprov Maluku menyelenggarakan program penghapusan pokok dan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan pemutihan digelar mulai dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Penghapusan pokok dan sanksi diharapkan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Hendrik pun mengeklaim pemutihan bukanlah sekadar insentif pajak, melainkan bentuk kepedulian dan empati pemprov terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah Maluku," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Ina Wati Tahir pun menjelaskan bahwa penghapusan pokok dan sanksi berlaku atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Dia juga berharap pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih rendah, hanya sekitar 34% pada 2024. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat," ujarnya seperti dilansir primarakyat.com.

Menurut Ina, peningkatan akurasi dan validitas data kendaraan bermotor dapat membantu pemda dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. (rig)

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi maluku, pajak, pajak kendaraan, pemutihan pajak, tunggakan pajak, sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP