Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemprov Maluku menyelenggarakan program penghapusan pokok dan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan pemutihan digelar mulai dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Penghapusan pokok dan sanksi diharapkan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Hendrik pun mengeklaim pemutihan bukanlah sekadar insentif pajak, melainkan bentuk kepedulian dan empati pemprov terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah Maluku," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Ina Wati Tahir pun menjelaskan bahwa penghapusan pokok dan sanksi berlaku atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Dia juga berharap pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih rendah, hanya sekitar 34% pada 2024. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat," ujarnya seperti dilansir primarakyat.com.

Menurut Ina, peningkatan akurasi dan validitas data kendaraan bermotor dapat membantu pemda dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. (rig)

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi maluku, pajak, pajak kendaraan, pemutihan pajak, tunggakan pajak, sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik