Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

A+
A-
4
A+
A-
4
Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Perpajakan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Jumat, 16 Mei 2025, Perpajakan DDTC telah merilis 1.071 peraturan dalam bahasa Inggris.

Berbagai peraturan dalam bahasa Inggris tersebut dapat ditemukan melalui subkanal Peraturan Bahasa Inggris dalam kanal Sumber Hukum. Terjemahan tersebut juga secara otomatis tersedia pada bagian atas peraturan, yakni tombol IDN dan ENG.

Bagi masyarakat Indonesia, terjemahan peraturan dapat menjadi bekal ketika berkiprah lintas negara sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Bagi warga negara asing, termasuk investor, terjemahan ini dapat digunakan untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga: CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Hal tersebut juga konsisten dengan salah satu misi DDTC, yakni mengeliminasi informasi asimetris terkait dengan perpajakan. Untuk memperkuat wujud konkret dari misi ini, telah diterbitkan pula DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) yang rutin diperbarui. DDTC ITM menjadi referensi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia berbahasa Inggris.

Perlu digarisbawahi bahwa dokumen terjemahan di platform Perpajakan DDTC bukanlah terjemahan resmi dari lembaga pemerintah. Disclaimer inilah yang selalu muncul dalam tiap dokumen terjemahan di Perpajakan DDTC.

Kendati demikian, seluruh konten diterjemahkan oleh penerjemah andal dan berpengalaman. Terlebih, profesional DDTC juga dekat dengan berbagai dokumen dalam bahasa Inggris yang sering dirilis organisasi internasional, seperti OECD dan World Bank.

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Para profesional DDTC juga sudah berpengalaman mengikuti seminar, konferensi, pelatihan, hingga sertifikasi tingkat internasional. Selain itu, klien dan kolega juga berasal dari berbagai negara sehingga dekat dengan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris yang lazim digunakan (best practice).

Dengan demikian, penerjemahan atas berbagai peraturan dalam Perpajakan DDTC tidak sekadar mengalihbahasakan ketentuan, tetapi juga berupaya mendekatkan pada istilah-istilah perpajakan yang lazim digunakan dalam konteks internasional.

DDTC memahami bahwa bahasa Inggris, sebagai lingua franca bisnis internasional, memungkinkan praktisi untuk berkomunikasi, mempresentasikan masalah, dan menegosiasikan solusi tanpa hambatan bahasa. Semoga dokumen terjemahan ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

Publik juga bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris melalui https://bit.ly/requestenglishPID. Apabila terdapat pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136 atau email [email protected].

Adapun peraturan dalam bahasa Inggris hanya bisa diakses oleh pengguna akun premium Perpajakan DDTC. Jadi, tunggu apa lagi? Segera berlangganan akun premium Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, peraturan pajak, peraturan bahasa inggris, terjemahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan