Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan merevisi ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari luar negeri (foreign income).

Wakil Dirjen Badan Pendapatan Negara Panuwat Luengwilai mengatakan ketika regulasi disahkan maka warga Thailand yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan membawanya ke dalam negeri, harus melaporkan PPh mereka.

"Departemen pendapatan negara sedang menyusun dekrit kerjaan untuk mengubah kriteria yang berlaku saat ini sehingga selaras dengan kebijakan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira," katanya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Panuwat menerangkan kebijakan pajak terbaru tersebut berpotensi meningkatkan investasi domestik. Adapun pemerintah juga akan merancang tarif PPh bersifat progresif dengan lapisan tarif pada rentang 5% - 35%.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pendapatan dari luar negeri yang dikirim dalam tahun yang sama atau tahun berikutnya. Contoh, apabila pendapatan luar negeri dibawa masuk ke Thailand pada 2025 maka pada tahun yang sama dan 2026 tidak dikenakan pajak.

"Jika pendapatan tersebut disetorkan di luar waktu yang ditentukan maka akan kena pungutan pajak sesuai dengan aturan normal," tutur Panuwat.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Untuk pendapatan asing yang diperoleh sebelum 1 Januari 2024, tetapi dikirim ke Thailand setelah periode tersebut maka tidak akan dikenakan PPh.

Seperti dilansir bangkokpost.com, seorang narasumber di Kementerian Keuangan Thailand mengeklaim kebijakan pemajakan atas pendapatan asing ini rencananya diterapkan berbasis tempat tinggal sesuai dengan pedoman OECD.

Artinya, pemerintah mengenakan PPh atas pendapatan individu yang berdomisili di Thailand. Aturan baru tersebut berlaku bagi orang yang tinggal di Negeri Gajah Putih selama 180 hari atau lebih, dan memiliki pendapatan asing. (rig)

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, pajak penghasilan, pajak, peraturan pajak, penghasilan dari luar negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen