Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan merevisi ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari luar negeri (foreign income).
Wakil Dirjen Badan Pendapatan Negara Panuwat Luengwilai mengatakan ketika regulasi disahkan maka warga Thailand yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan membawanya ke dalam negeri, harus melaporkan PPh mereka.
"Departemen pendapatan negara sedang menyusun dekrit kerjaan untuk mengubah kriteria yang berlaku saat ini sehingga selaras dengan kebijakan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira," katanya, Rabu (21/5/2025).
Panuwat menerangkan kebijakan pajak terbaru tersebut berpotensi meningkatkan investasi domestik. Adapun pemerintah juga akan merancang tarif PPh bersifat progresif dengan lapisan tarif pada rentang 5% - 35%.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pendapatan dari luar negeri yang dikirim dalam tahun yang sama atau tahun berikutnya. Contoh, apabila pendapatan luar negeri dibawa masuk ke Thailand pada 2025 maka pada tahun yang sama dan 2026 tidak dikenakan pajak.
"Jika pendapatan tersebut disetorkan di luar waktu yang ditentukan maka akan kena pungutan pajak sesuai dengan aturan normal," tutur Panuwat.
Untuk pendapatan asing yang diperoleh sebelum 1 Januari 2024, tetapi dikirim ke Thailand setelah periode tersebut maka tidak akan dikenakan PPh.
Seperti dilansir bangkokpost.com, seorang narasumber di Kementerian Keuangan Thailand mengeklaim kebijakan pemajakan atas pendapatan asing ini rencananya diterapkan berbasis tempat tinggal sesuai dengan pedoman OECD.
Artinya, pemerintah mengenakan PPh atas pendapatan individu yang berdomisili di Thailand. Aturan baru tersebut berlaku bagi orang yang tinggal di Negeri Gajah Putih selama 180 hari atau lebih, dan memiliki pendapatan asing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.