Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat masih ada 70 pemerintah kabupaten/kota yang belum memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar menyayangkan masih ada pemda yang enggan memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat miskin. Sebab, kebijakan penghapusan BPHTB akan memudahkan masyarakat miskin memiliki rumah.
"Sekarang masih ada 70 bupati/wali kota yang belum jalanin. Padahal masuk dalam NKRI. Padahal itu untuk membantu rakyat kecil," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Maruarar mengatakan pemerintah menemui sejumlah kendala dalam merealisasikan program 3 juta rumah untuk MBR. Misal, soal keterbatasan dana dan lahan untuk pembangunan rumah.
Selain itu, kendala juga muncul ketika masyarakat miskin ternyata masih mengalami kesulitan membeli rumah yang telah disubsidi pemerintah. Dari pemerintah pusat, insentif pajak sudah diberikan dalam bentuk pembebasan PPN atas pembelian rumah bersubsidi untuk MBR berdasarkan PMK 60/2023.
Di sisi lain, tetap diperlukan peran pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan insentif pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Menurutnya, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG menjadi bentuk dukungan pemda dalam mencapai target penyediaan 3 juta rumah untuk MBR.
"BPHTB yang tadinya 5%, jadi gratis," ujarnya.
Maruarar mengatakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBGbagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.
Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut.
Dia menyebut mayoritas pemda telah menerbitkan perkada yang mengatur penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR. Namun, masih ada sekitar 70 pemda yang belum menerbitkannya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.