Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat masih ada 70 pemerintah kabupaten/kota yang belum memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Maruarar menyayangkan masih ada pemda yang enggan memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat miskin. Sebab, kebijakan penghapusan BPHTB akan memudahkan masyarakat miskin memiliki rumah.

"Sekarang masih ada 70 bupati/wali kota yang belum jalanin. Padahal masuk dalam NKRI. Padahal itu untuk membantu rakyat kecil," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Maruarar mengatakan pemerintah menemui sejumlah kendala dalam merealisasikan program 3 juta rumah untuk MBR. Misal, soal keterbatasan dana dan lahan untuk pembangunan rumah.

Selain itu, kendala juga muncul ketika masyarakat miskin ternyata masih mengalami kesulitan membeli rumah yang telah disubsidi pemerintah. Dari pemerintah pusat, insentif pajak sudah diberikan dalam bentuk pembebasan PPN atas pembelian rumah bersubsidi untuk MBR berdasarkan PMK 60/2023.

Di sisi lain, tetap diperlukan peran pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan insentif pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Menurutnya, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG menjadi bentuk dukungan pemda dalam mencapai target penyediaan 3 juta rumah untuk MBR.

Baca Juga: UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

"BPHTB yang tadinya 5%, jadi gratis," ujarnya.

Maruarar mengatakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBGbagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

Dia menyebut mayoritas pemda telah menerbitkan perkada yang mengatur penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR. Namun, masih ada sekitar 70 pemda yang belum menerbitkannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPHTB, rumah MBR, masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, insentif pajak, rumah subsidi, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?