Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Ilustrasi. Petugas membawa wadah berisi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk didistribusikan kepada pelajar di SD Negeri 50 Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan pagu indikatif belanja pada Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp217,86 triliun pada tahun depan. Usul tersebut tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

BGN selaku koordinator program makan bergizi gratis (MBG) pun mendapatkan mandat untuk memperkuat kualitas pelaksanaan program, meningkatkan kolaborasi antarkementerian dan lembaga (K/L), serta memberdayakan UMKM melalui MBG.

"Kolaborasi lintas K/L dengan BGN sebagai koordinator untuk mempercepat penurunan angka stunting secara bertahap, dengan mensinergikan program-program K/L terkait program MBG," tulis pemerintah KEM-PPKF 2026, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Untuk diperhatikan, bila diperinci berdasarkan program, anggaran senilai Rp217,86 triliun tersebut terdiri atas anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional senilai Rp210,4 triliun dan program dukungan manajemen senilai Rp7,45 triliun.

Pelaksanaan program MBG juga perlu diperkuat dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi; memastikan terjaganya proses produksi, penyimpanan, dan distribusi makanan; melakukan evaluasi secara berkala atas dampak MBG terhadap gizi anak.

Kemudian, melakukan evaluasi ketat atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program; serta melaksanakan pelatihan kepada petugas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Pemberdayaan UMKM dilakukan dengan mengikutsertakan UMKM sebagai pemasok makanan; memberikan peluang kepada UMKM untuk memperluas pasar; melibatkan tenaga kerja tambahan dalam program MBG; serta memberikan akses kemudahan pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas UMKM.

Sebagai informasi, MBG telah dilaksanakan oleh pemerintah terhitung sejak tahun ini. Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan MBG pada tahun ini mencapai Rp171 triliun.

Pada tahap awal, MBG hanya mencakup 327.000 penerima manfaat. Namun, cakupan MBG akan terus ditambah hingga akhir tahun. Cakupan MBG ditargetkan naik ke 82,9 juta penerima manfaat pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

"Untuk itu, diperlukan sekitar 30.000 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2026.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ekspansi program MBG akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan, menjaga kualitas layanan, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. (rig)

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, badan gizi nasional, makan bergizi gratis, pajak, ekonomi, UMKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction