Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Gedung Badan Kebijakan Fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews - Keengganan Amerika Serikat (AS) dalam mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global sesuai ketentuan global anti base erosion (GloBE) dianggap tidak akan berdampak terhadap implementasi pajak minimum global di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan walaupun AS enggan menerapkan pajak minimum global sesuai ketentuan, AS memiliki rezim pajak minimum sendiri yang bernama global intangible low-taxed income (GILTI).

Dengan rezim tersebut, tarif minimum yang diberlakukan AS justru lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif minimum dalam ketentuan GloBE. "AS itu pajak minimumnya 21%," kata Febrio, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Oleh karena AS memberlakukan pajak minimum dengan tarif yang lebih tinggi dan mengingat GloBE adalah rezim pajak yang berlaku secara otomatis, keengganan AS tidak berdampak terhadap implementasi pajak minimum global. "Jadi sebenarnya AS tidak berdampak terhadap kesepakatan ini," ujar Febrio.

Menurut Febrio, saat ini pemerintah lebih berfokus untuk menyiapkan insentif alternatif bagi wajib pajak penerima insentif yang terdampak oleh pajak minimum global. Bila tidak ada insentif alternatif, laba yang tidak dipajaki oleh Indonesia akan dipajaki oleh yurisdiksi lain sesuai dengan ketentuan GloBE.

"Ini belum kita bahas secara mendalam, tetapi ini kita coba nanti koordinasikan. Memang kita juga harus melihat bagaimana insentif di negara-negara lain. Dalam konteks ini kan kita menjaga arus investasi tetap berjalan. Jadi, kita coba banding-bandingkan dulu," ujar Febrio.

Baca Juga: Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas pajak minimum global dan Pilar 1: Unified Approach. Sikap ini telah diumumkan oleh Trump sejak 20 Januari 2025.

Belakangan, Kementerian Keuangan AS bahkan mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mengakui GILTI sebagai rezim yang setara dengan GloBE. Menurut Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan GloBE.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer pada April 2025.

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Adapun Indonesia telah mengadopsi dan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Dengan terbitnya PMK tersebut, Indonesia akan memberlakukan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) mulai 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 136/2024, pajak minimum global, solusi 2 pilar, pajak internasional, insentif pajak, GILTI, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri