Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

A+
A-
39
A+
A-
39
Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan, KPP akan melakukan penelitian atas hasil pelaksanaan P2DK untuk menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Salah satu rekomendasi tindak lanjut yang bisa diusulkan adalah tindakan pemeriksaan.

“...terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka (3), angka (4), dan angka (5), direkomendasikan pengusulan pemeriksaan..,” bunyi penggalan penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Kedua, wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK. Ketiga, wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.

Berdasarkan simpulan dan rekomendasi dari hasil penelitian P2DK, kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut yang diambil. Adapun pelaksanaan kegiatan P2DK, simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, serta keputusan kepala KPP dituangkan dalam sebuah laporan hasil P2DK (LHP2DK).

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Penyusunan LHP2DK tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Jangka waktu penyelesaian penyusunan LHP2DK tersebut bisa diperpanjang maksimal 30 hari kalender berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Untuk melakukan P2DK, KPP akan menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada wajib pajak. Atas SP2DK tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Jangka waktu 14 hari tersebut dihitung sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK (apabila menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir); atau tanggal penyerahan SP2DK (apabila diserahkan langsung kepada wajib pajak).

Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik bisa dilakukan apabila wajib pajak telah menerima SP2DK secara elektronik dan sistem DJP telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik. (dik)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2DK, SP2DK, pemeriksaan, LHP2DK, SE-5/PJ/2022, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abid Muhidin

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:26 WIB
Kenapa selalu wajib pajak yg dikejar, pegawai djp yg korupsi tidak pernah ada efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk