Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

A+
A-
12
A+
A-
12
Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan, KPP akan melakukan penelitian atas hasil pelaksanaan P2DK untuk menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Salah satu rekomendasi tindak lanjut yang bisa diusulkan adalah tindakan pemeriksaan.

“...terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka (3), angka (4), dan angka (5), direkomendasikan pengusulan pemeriksaan..,” bunyi penggalan penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Kedua, wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK. Ketiga, wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.

Berdasarkan simpulan dan rekomendasi dari hasil penelitian P2DK, kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut yang diambil. Adapun pelaksanaan kegiatan P2DK, simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, serta keputusan kepala KPP dituangkan dalam sebuah laporan hasil P2DK (LHP2DK).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Penyusunan LHP2DK tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Jangka waktu penyelesaian penyusunan LHP2DK tersebut bisa diperpanjang maksimal 30 hari kalender berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Untuk melakukan P2DK, KPP akan menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada wajib pajak. Atas SP2DK tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Jangka waktu 14 hari tersebut dihitung sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK (apabila menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir); atau tanggal penyerahan SP2DK (apabila diserahkan langsung kepada wajib pajak).

Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik bisa dilakukan apabila wajib pajak telah menerima SP2DK secara elektronik dan sistem DJP telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik. (dik)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2DK, SP2DK, pemeriksaan, LHP2DK, SE-5/PJ/2022, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abid Muhidin

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:26 WIB
Kenapa selalu wajib pajak yg dikejar, pegawai djp yg korupsi tidak pernah ada efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas