Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.
Sesuai dengan ketentuan, KPP akan melakukan penelitian atas hasil pelaksanaan P2DK untuk menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Salah satu rekomendasi tindak lanjut yang bisa diusulkan adalah tindakan pemeriksaan.
“...terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka (3), angka (4), dan angka (5), direkomendasikan pengusulan pemeriksaan..,” bunyi penggalan penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
Kedua, wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK. Ketiga, wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
Berdasarkan simpulan dan rekomendasi dari hasil penelitian P2DK, kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut yang diambil. Adapun pelaksanaan kegiatan P2DK, simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, serta keputusan kepala KPP dituangkan dalam sebuah laporan hasil P2DK (LHP2DK).
Penyusunan LHP2DK tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Jangka waktu penyelesaian penyusunan LHP2DK tersebut bisa diperpanjang maksimal 30 hari kalender berdasarkan pertimbangan kepala KPP.
Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Untuk melakukan P2DK, KPP akan menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada wajib pajak. Atas SP2DK tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.
Jangka waktu 14 hari tersebut dihitung sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK (apabila menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir); atau tanggal penyerahan SP2DK (apabila diserahkan langsung kepada wajib pajak).
Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik bisa dilakukan apabila wajib pajak telah menerima SP2DK secara elektronik dan sistem DJP telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Abid Muhidin
Selasa, 13 Mei 2025 | 15:26 WIB