Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

A+
A-
41
A+
A-
41
Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan, KPP akan melakukan penelitian atas hasil pelaksanaan P2DK untuk menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Salah satu rekomendasi tindak lanjut yang bisa diusulkan adalah tindakan pemeriksaan.

“...terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka (3), angka (4), dan angka (5), direkomendasikan pengusulan pemeriksaan..,” bunyi penggalan penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Kedua, wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK. Ketiga, wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.

Berdasarkan simpulan dan rekomendasi dari hasil penelitian P2DK, kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut yang diambil. Adapun pelaksanaan kegiatan P2DK, simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, serta keputusan kepala KPP dituangkan dalam sebuah laporan hasil P2DK (LHP2DK).

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Penyusunan LHP2DK tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Jangka waktu penyelesaian penyusunan LHP2DK tersebut bisa diperpanjang maksimal 30 hari kalender berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Untuk melakukan P2DK, KPP akan menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada wajib pajak. Atas SP2DK tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jangka waktu 14 hari tersebut dihitung sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK (apabila menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir); atau tanggal penyerahan SP2DK (apabila diserahkan langsung kepada wajib pajak).

Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik bisa dilakukan apabila wajib pajak telah menerima SP2DK secara elektronik dan sistem DJP telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik. (dik)

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2DK, SP2DK, pemeriksaan, LHP2DK, SE-5/PJ/2022, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abid Muhidin

[email protected]
Selasa, 13 Mei 2025 | 15:26 WIB
Kenapa selalu wajib pajak yg dikejar, pegawai djp yg korupsi tidak pernah ada efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP