Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

A+
A-
41
A+
A-
41
Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan, KPP akan melakukan penelitian atas hasil pelaksanaan P2DK untuk menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Salah satu rekomendasi tindak lanjut yang bisa diusulkan adalah tindakan pemeriksaan.

“...terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka (3), angka (4), dan angka (5), direkomendasikan pengusulan pemeriksaan..,” bunyi penggalan penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Kedua, wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK. Ketiga, wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.

Berdasarkan simpulan dan rekomendasi dari hasil penelitian P2DK, kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut yang diambil. Adapun pelaksanaan kegiatan P2DK, simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, serta keputusan kepala KPP dituangkan dalam sebuah laporan hasil P2DK (LHP2DK).

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Penyusunan LHP2DK tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Jangka waktu penyelesaian penyusunan LHP2DK tersebut bisa diperpanjang maksimal 30 hari kalender berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Untuk melakukan P2DK, KPP akan menerbitkan SP2DK dan menyampaikannya kepada wajib pajak. Atas SP2DK tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Jangka waktu 14 hari tersebut dihitung sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK (apabila menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir); atau tanggal penyerahan SP2DK (apabila diserahkan langsung kepada wajib pajak).

Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik bisa dilakukan apabila wajib pajak telah menerima SP2DK secara elektronik dan sistem DJP telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik. (dik)

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2DK, SP2DK, pemeriksaan, LHP2DK, SE-5/PJ/2022, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abid Muhidin

[email protected]
Selasa, 13 Mei 2025 | 15:26 WIB
Kenapa selalu wajib pajak yg dikejar, pegawai djp yg korupsi tidak pernah ada efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax