Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan menaikkan ambang batas omzet restoran yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman (dulu disebut pajak restoran).

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyebut batas omzet pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman akan dinaikkan dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp10 juta per bulan. Dia menyebut perubahan ini untuk mendukung pelaku UMKM.

“Perubahan ini bagian dari upaya mendukung pelaku UMKM. Dengan menaikkan batas omzet kena pajak dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan, kami ingin memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani pungutan pajak terlalu dini,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Perubahan tersebut dilakukan dengan merevisi Perda Kota Malang No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, usaha penyerahan makanan dan/atau minuman menjadi objek PBJT apabila memiliki omzet di atas Rp5 juta per bulan.

Batas omzet Rp5 juta tersebut telah berlaku sejak Perda Kota Malang No. 16/2010 s.t.d.d Perda Kota Malang No. 8/2019 yang mengatur tentang pajak daerah. Kemudian, batas omzet Rp5 juta tersebut dilanjutkan dalam Perda Kota Malang 4/2023.

Kini, Pemkot Malang akan menaikkan batas omzet kena pajak tersebut menjadi Rp10 juta. Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari kewajiban memungut dan menyetor PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Handi menyatakan perubahan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap UMKM kuliner. Langkah ini juga menjadi bagian dari program unggulan “Ngalam Laris” yang bertujuan memperkuat daya saing UMKM di Kota Malang, terutama sektor kuliner.

Dia menambahkan bahwa Bapenda Kota Malang kini menunggu pengesahan revisi Perda 4/2023. Menurutnya, revisi perda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.

Sembari menunggu pengesahan, lanjut Handi, Bapenda Kota Malang mendata pelaku usaha makanan dan minuman. Pendataan itu ditujukan untuk mengidentifikasi usaha mana saja yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Dari hasil inventarisasi awal, tercatat sekitar 900 lokasi usaha kuliner berpotensi tidak lagi menjadi objek PBJT. Namun, Bapenda akan tetap melakukan verifikasi dahulu guna memastikan kebenaran data serta kelayakan tiap usaha.

“Saat ini, tim kami turun langsung ke lapangan. Verifikasi ini penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penerapan kebijakan pembebasan pajak ini,” tutur Handi dikutip dari realita.co. (rig)

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, pajak, pajak daerah, PBJT, batas omzet, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen