Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

JAKARTA, DDTCNews - Kedudukan Pengadilan Pajak di lingkungan peradilan di Indonesia memang unik. Sejak awal berdiri melalui UU 14/2002, Pengadilan Pajak memiliki perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan pengadilan lain di bawah lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Mengapa demikian? Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung menjabarkan bahwa sejak awal Pengadilan Pajak memang diperuntukkan sebagai pengadilan pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Pengadilan Pajak dimaksudkan sebagai peradilan khusus tersendiri, tidak berada di salah satu lingkungan peradilan.

Sebenarnya, 'ketidakjelasan' kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman telah lama disadari oleh legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif. Hal ini yang akhirnya mendorong diterbitkannya UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang meletakkan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Namun, mengingat sejawak awal Pengadilan Pajak memang tidak dimaksudkan untuk menjadi pengadilan khusus di bawah lingkungan peradian tata usaha negara, Pengadilan Pajak pada akhirnya 'berbeda' dengan pengadilan pada umumnya. Hal ini mencakup kondisi struktur organisasi, status kepegawaian, hingga kewenangan dari ketua Pengadilan Pajak.

Dalam bab 5 buku terbitan ke-35 DDTC, Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, juga diungkapkan bahwa pada 2016 dan 2020 Mahkaman Konstitusi (MK) telah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian UU Pengadilan Pajak agar selaras dengan sistem satu atap.

Pada akhirnya, MK melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023 memutuskan bahwa kewenangan pembinaan nonteknis terhadap Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat akhir 2026.

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Nah, pemindahan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan ke MA tersebut melahirkan banyak implikasi serius terhadap UU Pengadilan Pajak secara menyeluruh. Langkah mitigasi untuk berbagai implikasi itulah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah.

Hasil kajian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang dituangkan dalam buku terbitan DDTC ini menekankan bahwa untuk dapat seutuhnya mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan (pembinaan nonteknis) dari Kemenkeu ke MA, harus dibarengi dengan merevisi UU Pengadilan Pajak.

Pasalnya, kewenangan pembinaan nonteknis dari Kemenkeu tidak hanya terdapat dalam rumusan pasal yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK semata, tetapi tersebar dalam 10 ketentuan di dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kesepuluh ketentuan itu mulai dari kewenangan pengangkatan ketua, wakil ketua, dan hakim pajak yang diatur dalam Pasal 8 hingga kewenangan pengaturan persyaratan untuk dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan pajak yang diatur dalam Pasal 34.

Kajian LeIP yang didukung oleh DDTC ini bisa menjadi fondasi awal bagi stakeholder dalam membangun legislasi dan kebijakan berbasis bukti dan data dalam proses transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak ke MA.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:05 WIB
DIES NATALIS FIA UI

Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat