Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

JAKARTA, DDTCNews - Kedudukan Pengadilan Pajak di lingkungan peradilan di Indonesia memang unik. Sejak awal berdiri melalui UU 14/2002, Pengadilan Pajak memiliki perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan pengadilan lain di bawah lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Mengapa demikian? Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung menjabarkan bahwa sejak awal Pengadilan Pajak memang diperuntukkan sebagai pengadilan pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Pengadilan Pajak dimaksudkan sebagai peradilan khusus tersendiri, tidak berada di salah satu lingkungan peradilan.

Sebenarnya, 'ketidakjelasan' kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman telah lama disadari oleh legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif. Hal ini yang akhirnya mendorong diterbitkannya UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang meletakkan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Namun, mengingat sejawak awal Pengadilan Pajak memang tidak dimaksudkan untuk menjadi pengadilan khusus di bawah lingkungan peradian tata usaha negara, Pengadilan Pajak pada akhirnya 'berbeda' dengan pengadilan pada umumnya. Hal ini mencakup kondisi struktur organisasi, status kepegawaian, hingga kewenangan dari ketua Pengadilan Pajak.

Dalam bab 5 buku terbitan ke-35 DDTC, Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, juga diungkapkan bahwa pada 2016 dan 2020 Mahkaman Konstitusi (MK) telah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian UU Pengadilan Pajak agar selaras dengan sistem satu atap.

Pada akhirnya, MK melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023 memutuskan bahwa kewenangan pembinaan nonteknis terhadap Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat akhir 2026.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Nah, pemindahan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan ke MA tersebut melahirkan banyak implikasi serius terhadap UU Pengadilan Pajak secara menyeluruh. Langkah mitigasi untuk berbagai implikasi itulah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah.

Hasil kajian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang dituangkan dalam buku terbitan DDTC ini menekankan bahwa untuk dapat seutuhnya mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan (pembinaan nonteknis) dari Kemenkeu ke MA, harus dibarengi dengan merevisi UU Pengadilan Pajak.

Pasalnya, kewenangan pembinaan nonteknis dari Kemenkeu tidak hanya terdapat dalam rumusan pasal yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK semata, tetapi tersebar dalam 10 ketentuan di dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Kesepuluh ketentuan itu mulai dari kewenangan pengangkatan ketua, wakil ketua, dan hakim pajak yang diatur dalam Pasal 8 hingga kewenangan pengaturan persyaratan untuk dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan pajak yang diatur dalam Pasal 34.

Kajian LeIP yang didukung oleh DDTC ini bisa menjadi fondasi awal bagi stakeholder dalam membangun legislasi dan kebijakan berbasis bukti dan data dalam proses transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak ke MA.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?