Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan periode pemutihan PKB dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan tersebut. Dengan kelonggaran waktu, dia berharap makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang bangkit dari kubur, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan PKB juga meningkat," ujar Andra, dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, Andra menegaskan bahwa usulan perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB masih dianalisis dengan mempertimbangkan postur anggaran.
"Sedang kita analisis karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026 dan rencana 5 tahun ke depan," ujar Andra seperti dilansir tangerangnews.com.
Sembari menunggu diputuskannya perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB, Andra meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk turut menyediakan loket pembayaran PKB. Hal ini diperlukan untuk mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat.
Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Lewat program ini, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Guna memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.