Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan periode pemutihan PKB dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan tersebut. Dengan kelonggaran waktu, dia berharap makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak.

"Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang bangkit dari kubur, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan PKB juga meningkat," ujar Andra, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Meski demikian, Andra menegaskan bahwa usulan perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB masih dianalisis dengan mempertimbangkan postur anggaran.

"Sedang kita analisis karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026 dan rencana 5 tahun ke depan," ujar Andra seperti dilansir tangerangnews.com.

Sembari menunggu diputuskannya perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB, Andra meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk turut menyediakan loket pembayaran PKB. Hal ini diperlukan untuk mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat.

Baca Juga: Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Lewat program ini, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Guna memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: DPRD Setuju Usaha Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pemutihan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls