Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan periode pemutihan PKB dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan tersebut. Dengan kelonggaran waktu, dia berharap makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak.

"Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang bangkit dari kubur, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan PKB juga meningkat," ujar Andra, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

Meski demikian, Andra menegaskan bahwa usulan perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB masih dianalisis dengan mempertimbangkan postur anggaran.

"Sedang kita analisis karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026 dan rencana 5 tahun ke depan," ujar Andra seperti dilansir tangerangnews.com.

Sembari menunggu diputuskannya perpanjangan jangka waktu pemutihan PKB, Andra meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk turut menyediakan loket pembayaran PKB. Hal ini diperlukan untuk mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Lewat program ini, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Guna memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pemutihan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?