Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

A+
A-
22
A+
A-
22
Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Kamis (8/5/2025).

Mereka memprotes kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. Massa tersebut juga membawa sejumlah poster berisikan berbagai tuntutan.

”Kami menuntut agar Pemkab Jombang menurunkan tarif PBB. Sebab, itu sangat memberatkan masyarakat,” kata koordinator FRMJ Joko Fattah Rokhim, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Fattah menyebut keputusan bupati Jombang terkait dengan NJOP PBB-P2 berdampak pada terhadap lonjakan tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung masyarakat. Untuk itu, FMRJ menuntut pemkab untuk menyesuaikan tarif PBB-P2, NJOP, serta memberikan sosialisasi.

“Kami juga menuntut Pemkab Jombang melakukan pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat Jombang, seperti warga berpenghasilan rendah atau pemilik usaha kecil, karena mereka kesulitan membayar,” ujarnya.

FRMJ juga meminta pemkab meninjau kembali Peraturan Bupati Jombang No. 51/2024 tentang Pemungutan Pajak Daerah. Mereka menilai aturan tersebut tumpang tindih dengan Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/65/415.10.1.3/2024.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Keputusan bupati tersebut tumpang tindih karena membebaskan sanksi administrasi berbagai jenis pajak daerah, termasuk pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) sebesar 35%. Selain itu, FMRJ memandang penetapan NJOP sangat tidak realistis.

”Kami menuntut pemkab memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai penghitungan PBB sehingga mereka dapat memahami dasar pengenaan pajak yang baru,” tutur Fattah.

FRMJ selanjutnya juga telah menemui Kepala Bapenda Jombang Hartono telah menemui langsung perwakilan. Dalam pertemuan itu, Fattah menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai tagihan sangat besar kepada Hartono.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

“Ada appraisal enggak, tiba-tiba ada tagihan segini. Kalau ada, itu kapan? Appraisal itu menentukan semua pak. Ini sudah ngawur, bahkan musala masjid saja juga kena pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Hartono menjelaskan kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tagihan PBB-P2 merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada 2022. Dia menyebut pemkab memang menerima banyak komplain pasca terbitnya Peraturan Bupati Jombang No. 51/2024.

Dia menyebut terdapat sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tagihan PBB-P2 pada 2024. Dia juga menekankan pemkab sangat terbuka apabila terdapat masyarakat yang merasa keberatan.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

“Kami terbuka bagi siapa saja yang mau mengajukan keberatan atau revisi. Tahun lalu ada sekitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau revisi. Tahun ini, ada sekitar 4.000 yang mengajukan,” katanya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jombang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak