Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Kamis (8/5/2025).
Mereka memprotes kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. Massa tersebut juga membawa sejumlah poster berisikan berbagai tuntutan.
”Kami menuntut agar Pemkab Jombang menurunkan tarif PBB. Sebab, itu sangat memberatkan masyarakat,” kata koordinator FRMJ Joko Fattah Rokhim, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Fattah menyebut keputusan bupati Jombang terkait dengan NJOP PBB-P2 berdampak pada terhadap lonjakan tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung masyarakat. Untuk itu, FMRJ menuntut pemkab untuk menyesuaikan tarif PBB-P2, NJOP, serta memberikan sosialisasi.
“Kami juga menuntut Pemkab Jombang melakukan pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat Jombang, seperti warga berpenghasilan rendah atau pemilik usaha kecil, karena mereka kesulitan membayar,” ujarnya.
FRMJ juga meminta pemkab meninjau kembali Peraturan Bupati Jombang No. 51/2024 tentang Pemungutan Pajak Daerah. Mereka menilai aturan tersebut tumpang tindih dengan Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/65/415.10.1.3/2024.
Keputusan bupati tersebut tumpang tindih karena membebaskan sanksi administrasi berbagai jenis pajak daerah, termasuk pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) sebesar 35%. Selain itu, FMRJ memandang penetapan NJOP sangat tidak realistis.
”Kami menuntut pemkab memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai penghitungan PBB sehingga mereka dapat memahami dasar pengenaan pajak yang baru,” tutur Fattah.
FRMJ selanjutnya juga telah menemui Kepala Bapenda Jombang Hartono telah menemui langsung perwakilan. Dalam pertemuan itu, Fattah menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai tagihan sangat besar kepada Hartono.
“Ada appraisal enggak, tiba-tiba ada tagihan segini. Kalau ada, itu kapan? Appraisal itu menentukan semua pak. Ini sudah ngawur, bahkan musala masjid saja juga kena pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Hartono menjelaskan kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tagihan PBB-P2 merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada 2022. Dia menyebut pemkab memang menerima banyak komplain pasca terbitnya Peraturan Bupati Jombang No. 51/2024.
Dia menyebut terdapat sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tagihan PBB-P2 pada 2024. Dia juga menekankan pemkab sangat terbuka apabila terdapat masyarakat yang merasa keberatan.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang mau mengajukan keberatan atau revisi. Tahun lalu ada sekitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau revisi. Tahun ini, ada sekitar 4.000 yang mengajukan,” katanya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.