Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu sempat menjelaskan pembayaran gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan PP 11/2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Prabowo menyebut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu perekonomian masyarakat. Ia pun berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Tercatat ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

Selasa, 07 November 2023 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Minggu, 05 November 2023 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesian Aid Salurkan Bantuan Rp 31,9 Miliar ke Palestina

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar