Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu sempat menjelaskan pembayaran gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan PP 11/2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Prabowo menyebut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu perekonomian masyarakat. Ia pun berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Tercatat ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:30 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025