Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

A+
A-
2
A+
A-
2
THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Warga menunjukkan uang baru di samping mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.

Ida mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Dia pun bakal segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"THR adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Ida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Beleid ini mengatur THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Ida menyebut pemerintah juga akan kembali membuka posko yang melayani konsultasi atau aduan mengenai pembayaran THR. Posko ini dapat dimanfaatkan baik pengusaha maupun pekerja.

"Nanti hari Senin atau Selasa surat itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka posko THR," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Ida Fauziyah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Antusiasme Tinggi, Promo HALAL Diperpanjang hingga 7 April 2025

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Senin, 31 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Rekrut Guru ASN dan Non-ASN untuk Sekolah Rakyat

Senin, 31 Maret 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

Senin, 23 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Senin, 23 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Konflik Iran-Israel, Pemerintah Diingatkan Jaga Stabilitas Fiskal

Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 | 08:30 WIB
ITALIA

Tarif PPN Karya Seni di Negara Ini Akan Turun Jadi 5%

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan