Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri padat karya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Usai menghadiri open house atau gelar griya di Istana Kepresidenan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyinggung kebijakan Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Ada beberapa insentif ekonomi yang disebut oleh Sri Mulyani, seperti penghapusbukuan dan hapus tagih piutang pelaku UMKM di bank BUMN, upaya menjaga harga barang pokok, diskon tiket pesawat, hingga diskon listrik dan tol.

"Sudah banyak sekali yang dilakukan Presiden Prabowo sejak awal [pemerintahan]. [Semua insentif] itu diharapkan membantu masyarakat [menjaga daya beli] sehingga perekonomian bisa terus maju," kata Sri Mulyani, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Seperti diketahui, pemerintah memang resmi menerapkan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM.

Merujuk pada Pasal 4 PP 47/2024, penghapusan piutang macet oleh bank/LKNB BUMN dilakukan atas piutang macet yang sudah direstrukturisasi dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Kemudian, pemerintah juga menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Baca Juga: APBN Cetak Defisit Rp21 Triliun Akhir Mei 2025, Ini Kata Sri Mulyani

Masyarakat sebagai penerima jasa hanya perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Open house yang digelar Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan dihadiri seluruh pejabat pemerintah. Menkeu mengungkapkan suasana di dalam istana cukup meriah. Prabowo juga tampak gembira bertemu dengan masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah, termasuk pejabat-pejabat Kementerian Keuangan. (sap)

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perekonomian nasional, insentif pajak, fasilitas perekonomian, Sri Mulyani, Lebaran 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun