Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp10,54 triliun kepada aparatur negara hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan PP 11/2025. Dia berharap pembayaran gaji ke-13 sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dapat berdampak positif pada perekonomian.

"Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025, diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Sri Mulyani mengatakan 97 instansi atau 100% kementerian/lembaga telah mengajukan pembayaran gaji ke-13. Sementara itu, 8.783 satker atau 95,4% sudah membayarkan gaji ke-13.

Dia menyebut anggaran gaji ke-13 yang senilai Rp10,54 triliun telah dibayarkan kepada 1,79 juta aparatur negara. Dari angka tersebut, Rp5,5 triliun di antaranya dibayarkan kepada 715.033 pegawai PNS/pejabat negara.

Kemudian, anggaran gaji ke-13 senilai Rp2,68 triliun telah dibayarkan kepada 492.904 prajurit TNI dan Rp1,86 triliun kepada 472.739 anggota Polri. Setelahnya, pemerintah sudah membayarkan gaji ke-13 kepada 99.352 pegawai PPPK senilai Rp380 triliun, serta kepada 14.760 PPNPN senilai Rp110 miliar.

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 juga dilaksanakan untuk ASN daerah dan pensiunan. Kepada ASN daerah, realisasi pembayaran gaji ke-13 memang baru sekitar Rp100 miliar pada 3 dari 546 pemda, untuk 20.889 pegawai.

Sedangkan kepada pensiunan, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp10,54 triliun untuk 3,17 juta orang atau 86,78%. Pembayaran senilai Rp10,11 triliun dilaksanakan melalui PT Taspen, sedangkan Rp430 miliar lainnya melalui PT Asabri.

"Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program-program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Akui Komunikasi Pemerintah Masih Kurang Baik

Melalui PP 11/2025, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Dasco Bilang Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Gaji ke-13 ASN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

Selasa, 07 November 2023 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Minggu, 05 November 2023 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesian Aid Salurkan Bantuan Rp 31,9 Miliar ke Palestina

Senin, 09 Oktober 2023 | 14:17 WIB
RPJMN 2025-2029

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak