Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp10,54 triliun kepada aparatur negara hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan PP 11/2025. Dia berharap pembayaran gaji ke-13 sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dapat berdampak positif pada perekonomian.

"Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025, diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Sri Mulyani mengatakan 97 instansi atau 100% kementerian/lembaga telah mengajukan pembayaran gaji ke-13. Sementara itu, 8.783 satker atau 95,4% sudah membayarkan gaji ke-13.

Dia menyebut anggaran gaji ke-13 yang senilai Rp10,54 triliun telah dibayarkan kepada 1,79 juta aparatur negara. Dari angka tersebut, Rp5,5 triliun di antaranya dibayarkan kepada 715.033 pegawai PNS/pejabat negara.

Kemudian, anggaran gaji ke-13 senilai Rp2,68 triliun telah dibayarkan kepada 492.904 prajurit TNI dan Rp1,86 triliun kepada 472.739 anggota Polri. Setelahnya, pemerintah sudah membayarkan gaji ke-13 kepada 99.352 pegawai PPPK senilai Rp380 triliun, serta kepada 14.760 PPNPN senilai Rp110 miliar.

Baca Juga: DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 juga dilaksanakan untuk ASN daerah dan pensiunan. Kepada ASN daerah, realisasi pembayaran gaji ke-13 memang baru sekitar Rp100 miliar pada 3 dari 546 pemda, untuk 20.889 pegawai.

Sedangkan kepada pensiunan, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp10,54 triliun untuk 3,17 juta orang atau 86,78%. Pembayaran senilai Rp10,11 triliun dilaksanakan melalui PT Taspen, sedangkan Rp430 miliar lainnya melalui PT Asabri.

"Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program-program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Melalui PP 11/2025, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online