Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan perayaan Lebaran 2025, hari ini, 31 Maret 2025, mestinya menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memundurkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadi 11 April 2025.

Ditjen Pajak (DJP) memang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

"Penghapusan sanksi administratif ... dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi diktum ketiga Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Artinya, wajib pajak yang lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025, meski sudah lewat dari 31 Maret 2025, tidak akan menerima STP dari kantor pajak.

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.

Telat Lapor SPT, Normalnya Dapat STP

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Kepada wajib pajak yang terlambat melaksanakan kewajibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan, normalnya akan dikirimkan STP untuk menagih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Namun dengan kebijakan relaksasi pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, deadline SPT Tahunan, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini