Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nama lengkap ibu kandung merupakan salah satu informasi yang perlu diisi dalam kolom data identitas pada saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan melalui coretax system.
Namun, dalam kondisi tertentu, ada kalanya wajib pajak gagal melakukan verifikasi data. Salah satunya, nama lengkap ibu kandung yang ditengarai tidak benar. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
"Kolom 'Nama Ibu Kandung' harus sesuai dengan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Notifikasi error tersebut muncul karena data nama ibu kandung yang di-input gagal divalidasi," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/5/2025).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, notifikasi error saat memasukkan nama ibu kandung disebabkan data tersebut tidak sesuai dengan data pihak ketiga, dalam hal ini adalah Dukcapil.
Solusinya, pastikan seluruh isian data termasuk nama ibu kandung sesuai dengan data Dukcapil. Untuk memastikan kesesuaian data dengan data di Dukcapil, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil, salah satunya melalui hotline Halo Dukcapil di nomor 1500537.
"Silakan dipastikan juga mungkin terdapat penulisan gelar yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan data tidak sesuai." tulis Kring Pajak.
Selain cara di atas, wajib pajak bisa juga mengikuti beberapa langkah berikut ini. Pertama, pastikan koneksi internet stabil.
Kedua, lakukan clear cache and cookies pada browser yang sedang digunakan. Ketiga, kunjungi laman coretax menggunakan incognito window (chrome) atau private window (mozilla).
Keempat, ganti browser yang digunakan. Kelima, mencoba secara berkala. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.