Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

A+
A-
2
A+
A-
2
Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nama lengkap ibu kandung merupakan salah satu informasi yang perlu diisi dalam kolom data identitas pada saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan melalui coretax system.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada kalanya wajib pajak gagal melakukan verifikasi data. Salah satunya, nama lengkap ibu kandung yang ditengarai tidak benar. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?

"Kolom 'Nama Ibu Kandung' harus sesuai dengan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Notifikasi error tersebut muncul karena data nama ibu kandung yang di-input gagal divalidasi," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, notifikasi error saat memasukkan nama ibu kandung disebabkan data tersebut tidak sesuai dengan data pihak ketiga, dalam hal ini adalah Dukcapil.

Solusinya, pastikan seluruh isian data termasuk nama ibu kandung sesuai dengan data Dukcapil. Untuk memastikan kesesuaian data dengan data di Dukcapil, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil, salah satunya melalui hotline Halo Dukcapil di nomor 1500537.

"Silakan dipastikan juga mungkin terdapat penulisan gelar yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan data tidak sesuai." tulis Kring Pajak.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Selain cara di atas, wajib pajak bisa juga mengikuti beberapa langkah berikut ini. Pertama, pastikan koneksi internet stabil.

Kedua, lakukan clear cache and cookies pada browser yang sedang digunakan. Ketiga, kunjungi laman coretax menggunakan incognito window (chrome) atau private window (mozilla).

Keempat, ganti browser yang digunakan. Kelima, mencoba secara berkala. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, coretax, coretax system, nama ibu kandung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SEMARANG

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD