Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

A+
A-
7
A+
A-
7
Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan sejumlah saluran untuk memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang hendak melakukan perubahan data, seperti mengubah nomor handphone.

Wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintahan bisa mengubah nomor handphone yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP dengan 2 cara, yaitu secara manual ke kantor pajak atau elektronik/online.

"Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat melakukan perubahan data wajib pajak dalam hal...data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya...berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf a PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jika ingin melakukan perubahan secara manual, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Wajib pajak perlu mengisi formulir perubahan data terlebih dahulu. Adapun formulir tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengirimkan formulir tersebut melalui pos dengan dilampirkan bukti pengiriman surat. Selain itu, formulir juga bisa dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Agar lebih praktis, wajib pajak pun bisa mengubah data nomor handphone secara elektronik. DJP menyiapkan 2 jenis salurkan, yakni contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id.

Terakhir, wajib pajak bisa mengubah nomor handphone melalui coretax administration system. Kehadiran portal tersebut makin memudahkan wajib pajak karena perubahan data dilakukan sepenuhnya secara daring alias online.

Caranya, wajib pajak tinggal login ke akun pajak masing-masing via website coretax, lalu klik menu Portal Saya di sisi kiri layar. Berikutnya, klik menu Informasi Umum, lalu klik pilihan Edit, dan klik Detail Kontak.

Baca Juga: Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Setelah itu, masuk ke laman Pembaruan Data Wajib Pajak, lalu ubah atau perbarui nomor handphone Anda. Kemudian klik verifikasi dan nantinya kode akan dikirim melalui SMS. Jika sudah selesai pembaruan, klik Simpan, dan klik Lihat untuk mengecek hasil pembaruannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, DJP Online, perubahan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews