Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan sejumlah saluran untuk memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang hendak melakukan perubahan data, seperti mengubah nomor handphone.
Wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintahan bisa mengubah nomor handphone yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP dengan 2 cara, yaitu secara manual ke kantor pajak atau elektronik/online.
"Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat melakukan perubahan data wajib pajak dalam hal...data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya...berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf a PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (26/5/2025).
Jika ingin melakukan perubahan secara manual, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Wajib pajak perlu mengisi formulir perubahan data terlebih dahulu. Adapun formulir tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengirimkan formulir tersebut melalui pos dengan dilampirkan bukti pengiriman surat. Selain itu, formulir juga bisa dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Agar lebih praktis, wajib pajak pun bisa mengubah data nomor handphone secara elektronik. DJP menyiapkan 2 jenis salurkan, yakni contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id.
Terakhir, wajib pajak bisa mengubah nomor handphone melalui coretax administration system. Kehadiran portal tersebut makin memudahkan wajib pajak karena perubahan data dilakukan sepenuhnya secara daring alias online.
Caranya, wajib pajak tinggal login ke akun pajak masing-masing via website coretax, lalu klik menu Portal Saya di sisi kiri layar. Berikutnya, klik menu Informasi Umum, lalu klik pilihan Edit, dan klik Detail Kontak.
Setelah itu, masuk ke laman Pembaruan Data Wajib Pajak, lalu ubah atau perbarui nomor handphone Anda. Kemudian klik verifikasi dan nantinya kode akan dikirim melalui SMS. Jika sudah selesai pembaruan, klik Simpan, dan klik Lihat untuk mengecek hasil pembaruannya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.