Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

A+
A-
7
A+
A-
7
Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan sejumlah saluran untuk memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang hendak melakukan perubahan data, seperti mengubah nomor handphone.

Wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintahan bisa mengubah nomor handphone yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP dengan 2 cara, yaitu secara manual ke kantor pajak atau elektronik/online.

"Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat melakukan perubahan data wajib pajak dalam hal...data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya...berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf a PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jika ingin melakukan perubahan secara manual, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Wajib pajak perlu mengisi formulir perubahan data terlebih dahulu. Adapun formulir tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengirimkan formulir tersebut melalui pos dengan dilampirkan bukti pengiriman surat. Selain itu, formulir juga bisa dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Agar lebih praktis, wajib pajak pun bisa mengubah data nomor handphone secara elektronik. DJP menyiapkan 2 jenis salurkan, yakni contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id.

Terakhir, wajib pajak bisa mengubah nomor handphone melalui coretax administration system. Kehadiran portal tersebut makin memudahkan wajib pajak karena perubahan data dilakukan sepenuhnya secara daring alias online.

Caranya, wajib pajak tinggal login ke akun pajak masing-masing via website coretax, lalu klik menu Portal Saya di sisi kiri layar. Berikutnya, klik menu Informasi Umum, lalu klik pilihan Edit, dan klik Detail Kontak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Setelah itu, masuk ke laman Pembaruan Data Wajib Pajak, lalu ubah atau perbarui nomor handphone Anda. Kemudian klik verifikasi dan nantinya kode akan dikirim melalui SMS. Jika sudah selesai pembaruan, klik Simpan, dan klik Lihat untuk mengecek hasil pembaruannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, DJP Online, perubahan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:15 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Public Awaits New Director General of Taxes’ Performance, Coretax ASAP

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk