WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menghadapi kendala lupa nomor electronic filing identification number (EFIN ) tidak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak orang pribadi cukup mengajukan permohonan lupa EFIN ke KPP terdekat dari domisili atau lokasi wajib pajak. Langkah tersebut juga berlaku bagi yang mau melakukan aktivasi EFIN.
"Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara... mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (2) huruf b PER-06/PJ/2019, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Selain ke kantor pajak terdekat, wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN juga bisa mengajukan permohonan secara online. Saluran yang dapat digunakan antara lain email ke alamat [email protected] dan layanan live chat di pajak.go.id.
Kemudian, wajib pajak dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200, serta menyampaikan permohonan melalui aplikasi M-Pajak.
Namun perlu diperhatikan, saluran layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan harus datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Untuk perusahaan, permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.
Sementara itu, penyampaian permohonan lupa EFIN secara online skemanya sama, tapi terbatas hanya melalui telepon dan live chat di laman pajak.go.id.
"Bagi wajib pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan... pengurus... mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (4) huruf b. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.