Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

A+
A-
16
A+
A-
16
WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menghadapi kendala lupa nomor electronic filing identification number (EFIN ) tidak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak orang pribadi cukup mengajukan permohonan lupa EFIN ke KPP terdekat dari domisili atau lokasi wajib pajak. Langkah tersebut juga berlaku bagi yang mau melakukan aktivasi EFIN.

"Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara... mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (2) huruf b PER-06/PJ/2019, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Selain ke kantor pajak terdekat, wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN juga bisa mengajukan permohonan secara online. Saluran yang dapat digunakan antara lain email ke alamat [email protected] dan layanan live chat di pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200, serta menyampaikan permohonan melalui aplikasi M-Pajak.

Namun perlu diperhatikan, saluran layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan harus datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Untuk perusahaan, permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Sementara itu, penyampaian permohonan lupa EFIN secara online skemanya sama, tapi terbatas hanya melalui telepon dan live chat di laman pajak.go.id.

"Bagi wajib pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan... pengurus... mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (4) huruf b. (dik)

Baca Juga: Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, efin, lupa efin, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD