Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menghadapi kendala lupa nomor electronic filing identification number (EFIN ) tidak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak orang pribadi cukup mengajukan permohonan lupa EFIN ke KPP terdekat dari domisili atau lokasi wajib pajak. Langkah tersebut juga berlaku bagi yang mau melakukan aktivasi EFIN.

"Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara... mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (2) huruf b PER-06/PJ/2019, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Selain ke kantor pajak terdekat, wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN juga bisa mengajukan permohonan secara online. Saluran yang dapat digunakan antara lain email ke alamat [email protected] dan layanan live chat di pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200, serta menyampaikan permohonan melalui aplikasi M-Pajak.

Namun perlu diperhatikan, saluran layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan harus datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Untuk perusahaan, permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Sementara itu, penyampaian permohonan lupa EFIN secara online skemanya sama, tapi terbatas hanya melalui telepon dan live chat di laman pajak.go.id.

"Bagi wajib pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan... pengurus... mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 6a ayat (4) huruf b. (dik)

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, efin, lupa efin, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun