Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan seputar pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 – Pasal 93 PMK 81/2024.

PBB yang dimaksud adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak PBB-P5L harus mendaftarkan objek pajaknya.

“Setiap wajib pajak wajib melakukan pendaftaran pada kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif…untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB,” bunyi Pasal 71 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Persyaratan subjektif yang dimaksud dalam konteks ini tentu berbeda dengan ketentuan pajak penghasilan. Adapun Pasal 71 ayat (2) PMK 81/2024 telah memerinci ketentuan saat terpenuhinya persyaratan subjektif untuk setiap jenis sektor PBB-P5L.

Pertama, untuk sektor perkebunan adalah pada tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga Online Single Submission (OSS), atau tanggal hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kedua, untuk sektor perhutanan adalah pada tanggal penugasan atau tanggal izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan atau lembaga OSS.

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Ketiga, untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi adalah pada tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sama (KKS) yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor KKS atau tanggal KKS ditandatangani dalam hal tidak terdapat tanggal efektif berlakunya kontrak.

Keempat, untuk sektor pengusahaan panas bumi pada tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau lembaga OSS, atau tanggal kontrak ditandatangani.

Kelima, untuk sektor pertambangan mineral atau batubara pada tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian ESDM, pemerintah daerah atau lembaga OSS, atau tanggal kontrak atau perjanjian.

Baca Juga: DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Keenam, untuk sektor lainnya pada tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian kelautan dan perikanan atau lembaga OSS, atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Pendaftaran tersebut dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak PBB. SKT Objek PBB tersebut di antaranya memuat identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP). Adapun NOP menjadi identitas penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PBB-P5L.

Merujuk Pasal 72 PMK 81/2024, pendaftaran objek PBB-P5L dilakukan dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024. Mengacu Pasal 4 PMK 81/2024, pendaftaran tersebut di antaranya dilakukan melalui portal wajib pajak (coretax system).

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ketentuan pendaftaran objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024 ini sekaligus mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pendaftaran objek PBB-P5L diatur dalam PMK 48/2021.

Apabila disandingkan, salah satu perubahan yang mencolok adalah kini pendaftaran objek PBB-P5L spesifik ditujukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Sebelumnya, berdasarkan PMK 48/2021, pendaftaran objek PBB-P5L ditujukan kepada DJP melalui KPP. (dik)

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, PBB-P5L, pendaftaran objek pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR