Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Fokus
Reportase

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

A+
A-
26
A+
A-
26
DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau bila pengusaha memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"... kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office)," bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Dalam hal pengusaha yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut hendak menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual. Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan.

Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Bila pengusaha bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP harus berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.

Dalam hal pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di KPBPB hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, 3 syarat yang harus dipenuhi yakni, pertama, tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.

Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga,tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di KPBPB telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha penyedia jasa kantor virtual agar kantor virtual miliknya bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Kedua, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus menyediakan ruang fisik untuk melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Ketiga, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus secara nyata menyediakan layanan pendukung kantor.

Tak hanya itu, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus memiliki kontrak penyediaan jasa kantor virtual dengan pengusaha dan memiliki izin berupa nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen sejenisnya.

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Mei 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PKP, pengukuhan PKP, kantor virtual, virtual office, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut