DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau bila pengusaha memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
"... kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office)," bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Dalam hal pengusaha yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut hendak menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual. Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan.
Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi.
Bila pengusaha bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP harus berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.
Dalam hal pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di KPBPB hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, 3 syarat yang harus dipenuhi yakni, pertama, tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.
Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga,tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di KPBPB telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.
Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha penyedia jasa kantor virtual agar kantor virtual miliknya bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Kedua, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus menyediakan ruang fisik untuk melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Ketiga, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus secara nyata menyediakan layanan pendukung kantor.
Tak hanya itu, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus memiliki kontrak penyediaan jasa kantor virtual dengan pengusaha dan memiliki izin berupa nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen sejenisnya.
PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Mei 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.