Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

A+
A-
1
A+
A-
1
Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 mengatur wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi.

DJP lantas berwenang untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak tersebut. Apabila klarifikasi wajib pajak ditolak, DJP akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

"Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak ..., terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi penerbit dan wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Supaya akses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembali, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi ke DJP. Setelah wajib pajak memberikan klarifikasi, DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi tersebut.

DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak.

Baca Juga: WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

"Dalam hal jangka waktu ... [maksimal 30 hari] telah terlewati dan kepala kanwil DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak, klarifikasi wajib pajak tersebut dianggap dikabulkan," bunyi Pasal 5 ayat (5) PER-9/PJ/2025.

DJP juga bisa mencabut status PKP dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam kurun 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik.

Di sisi lain, berdasarkan data dan/atau informasi, apabila DJP mendapati PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, maka kepala kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. (dik)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-9/PJ/2025, faktur pajak, akses pembuatan faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative