Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

A+
A-
7
A+
A-
7
FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memuat penegasan khusus terkait cetakan e-faktur yang tidak mencantumkan keterangan secara lengkap.

Merujuk pada Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025, dalam hal e-faktur yang diunduh dalam bentuk PDF atau dicetak dalam bentuk kertas tidak mencantumkan 1 atau lebih keterangan, e-faktur tersebut tetap dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud ada di sistem administrasi DJP. Ketentuan ini berlaku atas e-faktur yang dibuat pada masa pajak Januari hingga Maret 2025.

"Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku: dalam hal e-faktur yang dibuat pada masa pajak Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk PDF dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum 1 atau lebih keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, e-faktur dimaksud dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi DJP dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

PPN dalam e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025 yang sudah disetujui oleh DJP merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang pajak masukan dimaksud memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Sebagai informasi, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk dokumen elektronik yang dibuat oleh PKP menggunakan modul dalam coretax system atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Suatu faktur pajak mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP/JKP. Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025 serta Pasal 385 PMK 81/2024, keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis dan harga barang atau jasa yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Bila faktur pajak tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025 atau mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya, faktur pajak dimaksud merupakan faktur pajak tidak lengkap.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024.

Adapun PER-13/PJ/2024 adalah landasan hukum bagi PKP tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama sebelum era coretax, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. (dik)

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, e-faktur, faktur pajak, modul e-faktur, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya (Terbaru)

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun