FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memuat penegasan khusus terkait cetakan e-faktur yang tidak mencantumkan keterangan secara lengkap.
Merujuk pada Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025, dalam hal e-faktur yang diunduh dalam bentuk PDF atau dicetak dalam bentuk kertas tidak mencantumkan 1 atau lebih keterangan, e-faktur tersebut tetap dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud ada di sistem administrasi DJP. Ketentuan ini berlaku atas e-faktur yang dibuat pada masa pajak Januari hingga Maret 2025.
"Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku: dalam hal e-faktur yang dibuat pada masa pajak Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk PDF dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum 1 atau lebih keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, e-faktur dimaksud dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi DJP dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
PPN dalam e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025 yang sudah disetujui oleh DJP merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang pajak masukan dimaksud memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Sebagai informasi, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk dokumen elektronik yang dibuat oleh PKP menggunakan modul dalam coretax system atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Suatu faktur pajak mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP/JKP. Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025 serta Pasal 385 PMK 81/2024, keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis dan harga barang atau jasa yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Bila faktur pajak tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025 atau mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya, faktur pajak dimaksud merupakan faktur pajak tidak lengkap.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024.
Adapun PER-13/PJ/2024 adalah landasan hukum bagi PKP tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama sebelum era coretax, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.