Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

A+
A-
2
A+
A-
2
Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan konsultasi mengenai kendala pembuatan faktur pajak dengan aplikasi Coretax DJP kepada perwakilan wajib pajak badan PT MKA.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Rizal mengatakan perwakilan tersebut mengaku bingung lantaran faktur pajak keluaran yang sudah dibuat tak muncul pada menu e-Faktur. Perwakilan tersebut bahkan sudah mengecek berkala, tetapi faktur pajak tersebut tetap tidak muncul.

“Kami pun memberikan penjelasan dan bimbingan kepada pengurus perusahaan bersangkutan terkait dengan prosedur pembuatan faktur pajak melalui Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Rizal menjelaskan wajib pajak mula-mula harus memastikan apakah faktur pajak sudah berhasil dibuat atau tidak melalui lampiran SPT Masa PPN bulan terkait.

“Silakan dicek untuk lampiran SPT Masa. Jika faktur pajak tidak ada di lampiran SPT Masa maka faktur pajak tersebut gagal dibuat dan perlu dibuat kembali,” jelas Rizal.

Selain itu, Rizal mengingatkan beberapa perubahan penting yang terjadi seiring dengan penerapan Coretax DJP. Salah satunya adalah perubahan pada kode transaksi yang digunakan dalam faktur pajak. Kode transaksi yang sebelumnya menggunakan kode 01 untuk transaksi dalam negeri, kini menjadi kode 04.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Secara ringkas, berdasarkan lampiran PER-1/PJ/2025, untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Kemudian, penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian menggunakan kode transaksi 04.

Rizal berharap penjelasan dan bimbingan yang diberikan bisa membantu wajib pajak bersangkutan dalam beradaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.

Apabila masih memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082. (rig)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, kode faktur pajak, kode transaksi, pajak, daerah, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri