Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan extra effort untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini.

Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan kinerja PNBP memang mulai melambat akibat dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara. Setoran dividen BUMN tersebut masuk dalam PNBP dalam pos setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

"Tentang [dampak] Danantara [ke PNBP], ini memang kita antisipasi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Suahasil mengatakan realisasi PNBP hingga Maret 2025 senilai Rp115,9 triliun atau terkontraksi 18,7%. Dari angka tersebut, Rp10,9 triliun di antaranya berasal dari pos KND.

Secara kontribusi, penerimaan dari KND tersebut memang paling kecil dibandingkan dengan pos PNBP lainnya. Kemenkeu pun telah memperkirakan setoran dividen BUMN pada tahun ini tidak akan bertambah lagi.

"Kami sudah antisipasi bahwa dengan adanya UU 1/2025, maka KND-nya yang dari BUMN secara keseluruhan itu setop di Rp10,9 triliun, meskipun ada sejumlah KND yang masih di bawah langsung Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Suahasil menambahkan Kemenkeu telah merancang 4 strategi optimalisasi PNBP yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pertama, perbaikan tata kelola antara lain dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif, penguatan PNBP berbasis layanan, dan penyempurnaan regulasi.

Kedua, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan melalui pelaksanaan joint program, penagihan piutang PNBP, dan replikasi SIMBARA ke berbagai sektor. Ketiga, pemberian insentif PNBP secara terukur antara lain kebijakan tarif PNBP 0% untuk mendorong hilirisasi serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.

Keempat, penguatan SDM dan organisasi melalui pengembangan SIMPONI versi kedua, penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta pelaksanaan secondment dengan unit eselon I Kemenkeu yang lain.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan secara terperinci rencana optimalisasi PNBP ke depan kepada DPR. Misal, ketika penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pada 20 Mei 2025 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (dik)

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, dividen bumn, kekayaan negara dipisahkan, BPI Danantara, Danantara, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Wah! Saham Bisa Jadi Opsi Investasi Agar Dividen Tidak Kena Pajak

Minggu, 30 Maret 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online

Minggu, 30 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas