Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan extra effort untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini.

Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan kinerja PNBP memang mulai melambat akibat dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara. Setoran dividen BUMN tersebut masuk dalam PNBP dalam pos setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

"Tentang [dampak] Danantara [ke PNBP], ini memang kita antisipasi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Suahasil mengatakan realisasi PNBP hingga Maret 2025 senilai Rp115,9 triliun atau terkontraksi 18,7%. Dari angka tersebut, Rp10,9 triliun di antaranya berasal dari pos KND.

Secara kontribusi, penerimaan dari KND tersebut memang paling kecil dibandingkan dengan pos PNBP lainnya. Kemenkeu pun telah memperkirakan setoran dividen BUMN pada tahun ini tidak akan bertambah lagi.

"Kami sudah antisipasi bahwa dengan adanya UU 1/2025, maka KND-nya yang dari BUMN secara keseluruhan itu setop di Rp10,9 triliun, meskipun ada sejumlah KND yang masih di bawah langsung Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Suahasil menambahkan Kemenkeu telah merancang 4 strategi optimalisasi PNBP yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pertama, perbaikan tata kelola antara lain dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif, penguatan PNBP berbasis layanan, dan penyempurnaan regulasi.

Kedua, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan melalui pelaksanaan joint program, penagihan piutang PNBP, dan replikasi SIMBARA ke berbagai sektor. Ketiga, pemberian insentif PNBP secara terukur antara lain kebijakan tarif PNBP 0% untuk mendorong hilirisasi serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.

Keempat, penguatan SDM dan organisasi melalui pengembangan SIMPONI versi kedua, penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta pelaksanaan secondment dengan unit eselon I Kemenkeu yang lain.

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan secara terperinci rencana optimalisasi PNBP ke depan kepada DPR. Misal, ketika penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pada 20 Mei 2025 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (dik)

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, dividen bumn, kekayaan negara dipisahkan, BPI Danantara, Danantara, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025