Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan extra effort untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini.

Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan kinerja PNBP memang mulai melambat akibat dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara. Setoran dividen BUMN tersebut masuk dalam PNBP dalam pos setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

"Tentang [dampak] Danantara [ke PNBP], ini memang kita antisipasi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Suahasil mengatakan realisasi PNBP hingga Maret 2025 senilai Rp115,9 triliun atau terkontraksi 18,7%. Dari angka tersebut, Rp10,9 triliun di antaranya berasal dari pos KND.

Secara kontribusi, penerimaan dari KND tersebut memang paling kecil dibandingkan dengan pos PNBP lainnya. Kemenkeu pun telah memperkirakan setoran dividen BUMN pada tahun ini tidak akan bertambah lagi.

"Kami sudah antisipasi bahwa dengan adanya UU 1/2025, maka KND-nya yang dari BUMN secara keseluruhan itu setop di Rp10,9 triliun, meskipun ada sejumlah KND yang masih di bawah langsung Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Suahasil menambahkan Kemenkeu telah merancang 4 strategi optimalisasi PNBP yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pertama, perbaikan tata kelola antara lain dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif, penguatan PNBP berbasis layanan, dan penyempurnaan regulasi.

Kedua, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan melalui pelaksanaan joint program, penagihan piutang PNBP, dan replikasi SIMBARA ke berbagai sektor. Ketiga, pemberian insentif PNBP secara terukur antara lain kebijakan tarif PNBP 0% untuk mendorong hilirisasi serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.

Keempat, penguatan SDM dan organisasi melalui pengembangan SIMPONI versi kedua, penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta pelaksanaan secondment dengan unit eselon I Kemenkeu yang lain.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan secara terperinci rencana optimalisasi PNBP ke depan kepada DPR. Misal, ketika penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pada 20 Mei 2025 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (dik)

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, dividen bumn, kekayaan negara dipisahkan, BPI Danantara, Danantara, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk