Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik sehingga menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Hak pengajuan penghapusan sanksi tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

“Kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak,…terpenuhi dalam hal: f. sanksi administratif... timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Dengan demikian, apabila wajib pajak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) berisi sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

Untuk dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi dalam STP, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak belum membayar/melunasi sanksi tersebut (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024).

Kedua, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP tersebut. Misal, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, kecuali permohonan telah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Ketiga, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dalam STP telah dilunasi oleh wajib pajak (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024).

Keempat, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024). Kelima, 1 permohonan untuk 1 STP (Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK 118/2024).

Keenam, permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024).

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Ketujuh, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024). Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kini bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax administration system).

Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, serta kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). (dik)

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengurangan sanksi, penghapusan sanksi, administrasi pajak, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang