Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7
PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) tertentu kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final dan telah dilakukan penelitian pembayaran.

“Wajib pajak ... yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 206 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Adapun SPT Masa Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 37/2017, wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh Final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK tertentu harus melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun, kewajiban pelaporan SPT PPh Masa pasal 4 ayat (2) tersebut dikecualikan bagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2017.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

“Bagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan PTKP atau SPLN…, pelaporan… dianggap telah dilakukan apabila telah melakukan pembayaran ... dan telah dilakukan penelitian,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2017.

Berlakunya PMK 81/2024 mulai 1 Januari 2025 sekaligus mencabut PMK 37/2017. Untuk itu, ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK tertentu kini mengacu pada PMK 81/2024.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima wajib pajak (orang pribadi atau badan) dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu terutang PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Real estat dalam konteks ini adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, KIK adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.

Selanjutnya, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi real estat berbentuk KIK. (sap)

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Masa PPh Unifikasi, PMK 81/2024, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024