Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUNTILAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pembuatan kode billing PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Stefanus Artanto, selaku wajib pajak, mengunjungi KP2KP Muntilan untuk membuat kode billing PPh final atas PHTB di Kabupaten Magelang pada 9 April 2025. Dia mengaku tidak menemukan pilihan untuk kode biling PPh final.

“Saya ingin membuat kode billing untuk bayar PPh final. Saya sudah mencoba di DJP Online, tapi tidak ada pilihan untuk PPh Final yang ingin saya buat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Muntilan Adinuri menyampaikan kode billing untuk tahun pajak 2024 masih dapat dibuat melalui DJP Online, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan Coretax DJP.

Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, website www.pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

“Kami telah menerbitkan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 untuk wajb pajak, silakan dicek terlebih dahulu. Bikin kode billing juga bisa secara mandiri dengan mengakses Coretax DJP dari menu Pembayaran,” tutur Adinuri.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Pepres 40/2018.

Sementara itu, PSIP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga: Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax menyatukan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp muntilan, coretax, coretax djp, konsultasi, pajak, PPh final, PHTB, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax