Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUNTILAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pembuatan kode billing PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Stefanus Artanto, selaku wajib pajak, mengunjungi KP2KP Muntilan untuk membuat kode billing PPh final atas PHTB di Kabupaten Magelang pada 9 April 2025. Dia mengaku tidak menemukan pilihan untuk kode biling PPh final.

“Saya ingin membuat kode billing untuk bayar PPh final. Saya sudah mencoba di DJP Online, tapi tidak ada pilihan untuk PPh Final yang ingin saya buat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Muntilan Adinuri menyampaikan kode billing untuk tahun pajak 2024 masih dapat dibuat melalui DJP Online, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan Coretax DJP.

Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, website www.pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

“Kami telah menerbitkan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 untuk wajb pajak, silakan dicek terlebih dahulu. Bikin kode billing juga bisa secara mandiri dengan mengakses Coretax DJP dari menu Pembayaran,” tutur Adinuri.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Pepres 40/2018.

Sementara itu, PSIP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax menyatukan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp muntilan, coretax, coretax djp, konsultasi, pajak, PPh final, PHTB, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani