Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

A+
A-
10
A+
A-
10
Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) menerima berkas memori laporan kinerja yang diserahkan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) saat pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melantik 22 pejabat eselon I, terdiri dari sembilan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, sembilan staf ahli dan dua Kepala Badan Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak untuk memberikan waktu kepada dirjen pajak yang baru dilantik, Bimo Wijayanto, dalam memperbaiki kinerja coretax administration system.

Sri Mulyani mengatakan Bimo membutuhkan waktu setidaknya 1 bulan untuk menelaah masalah dalam coretax dan menetapkan solusi yang diperlukan. Nanti, solusi perbaikan coretax akan disampaikan oleh DJP dalam konferensi pers tersendiri.

"Kita akan meminta Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikan 1 bulan untuk beliau melihat semuanya, melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective dirjen pajak yang baru," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Sebagai informasi, DJP telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan atas sistem coretax. Sejalan dengan hal tersebut, DJP mengaku sudah memiliki roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur coretax.

Dirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, mengatakan bugs dalam coretax akan diperbaiki selambat-lambatnya Juli 2025. Terdapat 18 proses bisnis yang masih memiliki bugs sehingga harus diperbaiki, yaitu proses bisnis registrasi, pengelolaan SPT, dan pembayaran.

Kemudian, DJP juga akan memperbaiki taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS).

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Lalu, DJP juga akan memperbaiki proses bisnis compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.

Selain itu, DJP juga menjanjikan migrasi data dari sistem lama ke coretax rampung pada Desember 2025. Tak ketinggalan, DJP juga akan meningkatkan infrastruktur coretax dan ditargetkan selesai pada Juli 2025.

"Migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai legacy system untuk pembuatan faktur pajak kami setop dan sepenuhnya kami gunakan coretax," ujar Suryo pada 7 Mei 2025. (rig)

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, coretax, coretax djp, coretax system, dirjen pajak bimo, pajak, pelantikan eselon i, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jhondy Panggabean

Minggu, 25 Mei 2025 | 19:33 WIB
Selama ini kemana saja telaah setelah semua di repotkan
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%