Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Slide paparan yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali tak menyajikan data penerimaan pajak neto guna menjabarkan penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025. Penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan pajak bruto pada Januari hingga April 2025 mencapai Rp733,2 triliun. Khusus periode April 2025 saja, penerimaan pajak bruto mencapai Rp266,2 triliun.

"Khusus Maret hingga April 2024 brutonya Rp405 triliun. Pada [Maret hingga April] 2025 Rp434,4 triliun," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Secara terperinci, lanjut Anggito, penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 sudah normal dan tidak terdampak oleh implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih bayar PPh Pasal 21 akibat penerapan TER mencapai Rp16,5 triliun pada 2024. PPh Pasal 21 yang kelebihan dibayar pada 2024 berimplikasi terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada awal 2025.

Penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 mencapai Rp35,2 triliun, naik 4,45% dibandingkan April 2024 yang senilai Rp33,7 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Terkait dengan kinerja PPh badan, Anggito menuturkan PPh badan tahunan (PPh Pasal 29) yang dibayar oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT Tahunan 2024 mencapai Rp71,8 triliun, naik 6,37% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp67,5 triliun.

Sektor yang setoran PPh Pasal 29-nya naik antara lain industri pengolahan kelapa sawit, perantara moneter, dan industri logam dasar mulia.

Untuk penerimaan PPN dalam negeri, Anggito menyebut realisasinya pada periode April 2025 senilai Rp59 triliun, naik 8,2% dibandingkan dengan PPN dalam negeri bruto pada April 2024 senilai Rp54,5 triliun.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Sebagai informasi, pemerintah mengeklaim data penerimaan pajak 2025 perlu disajikan secara bruto mengingat capaian pada tahun ini tidak bisa serta merta dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu. Capaian tahun ini tak bisa dibandingkan dengan tahun lalu akibat adanya 3 perubahan kebijakan.

"Ada 3 perubahan kebijakan. Satu, pemberlakuan TER. Kedua, adanya relaksasi pemungutan PPN. Ketiga, perpanjangan SPT yang harusnya 31 Maret menjadi 11 April," kata Anggito pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak bruto, wamenkeu anggito, apbn kita, penerimaan pajak, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?