Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Slide paparan yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali tak menyajikan data penerimaan pajak neto guna menjabarkan penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025. Penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan pajak bruto pada Januari hingga April 2025 mencapai Rp733,2 triliun. Khusus periode April 2025 saja, penerimaan pajak bruto mencapai Rp266,2 triliun.

"Khusus Maret hingga April 2024 brutonya Rp405 triliun. Pada [Maret hingga April] 2025 Rp434,4 triliun," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Secara terperinci, lanjut Anggito, penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 sudah normal dan tidak terdampak oleh implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih bayar PPh Pasal 21 akibat penerapan TER mencapai Rp16,5 triliun pada 2024. PPh Pasal 21 yang kelebihan dibayar pada 2024 berimplikasi terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada awal 2025.

Penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 mencapai Rp35,2 triliun, naik 4,45% dibandingkan April 2024 yang senilai Rp33,7 triliun.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Terkait dengan kinerja PPh badan, Anggito menuturkan PPh badan tahunan (PPh Pasal 29) yang dibayar oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT Tahunan 2024 mencapai Rp71,8 triliun, naik 6,37% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp67,5 triliun.

Sektor yang setoran PPh Pasal 29-nya naik antara lain industri pengolahan kelapa sawit, perantara moneter, dan industri logam dasar mulia.

Untuk penerimaan PPN dalam negeri, Anggito menyebut realisasinya pada periode April 2025 senilai Rp59 triliun, naik 8,2% dibandingkan dengan PPN dalam negeri bruto pada April 2024 senilai Rp54,5 triliun.

Baca Juga: Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Sebagai informasi, pemerintah mengeklaim data penerimaan pajak 2025 perlu disajikan secara bruto mengingat capaian pada tahun ini tidak bisa serta merta dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu. Capaian tahun ini tak bisa dibandingkan dengan tahun lalu akibat adanya 3 perubahan kebijakan.

"Ada 3 perubahan kebijakan. Satu, pemberlakuan TER. Kedua, adanya relaksasi pemungutan PPN. Ketiga, perpanjangan SPT yang harusnya 31 Maret menjadi 11 April," kata Anggito pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak bruto, wamenkeu anggito, apbn kita, penerimaan pajak, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:15 WIB
RUU TAX AMNESTY

Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty