Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Slide paparan yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali tak menyajikan data penerimaan pajak neto guna menjabarkan penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025. Penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan pajak bruto pada Januari hingga April 2025 mencapai Rp733,2 triliun. Khusus periode April 2025 saja, penerimaan pajak bruto mencapai Rp266,2 triliun.
"Khusus Maret hingga April 2024 brutonya Rp405 triliun. Pada [Maret hingga April] 2025 Rp434,4 triliun," katanya, Jumat (23/5/2025).
Secara terperinci, lanjut Anggito, penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 sudah normal dan tidak terdampak oleh implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).
Seperti diberitakan sebelumnya, lebih bayar PPh Pasal 21 akibat penerapan TER mencapai Rp16,5 triliun pada 2024. PPh Pasal 21 yang kelebihan dibayar pada 2024 berimplikasi terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada awal 2025.
Penerimaan PPh Pasal 21 khusus pada April 2025 mencapai Rp35,2 triliun, naik 4,45% dibandingkan April 2024 yang senilai Rp33,7 triliun.
Terkait dengan kinerja PPh badan, Anggito menuturkan PPh badan tahunan (PPh Pasal 29) yang dibayar oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT Tahunan 2024 mencapai Rp71,8 triliun, naik 6,37% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp67,5 triliun.
Sektor yang setoran PPh Pasal 29-nya naik antara lain industri pengolahan kelapa sawit, perantara moneter, dan industri logam dasar mulia.
Untuk penerimaan PPN dalam negeri, Anggito menyebut realisasinya pada periode April 2025 senilai Rp59 triliun, naik 8,2% dibandingkan dengan PPN dalam negeri bruto pada April 2024 senilai Rp54,5 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah mengeklaim data penerimaan pajak 2025 perlu disajikan secara bruto mengingat capaian pada tahun ini tidak bisa serta merta dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu. Capaian tahun ini tak bisa dibandingkan dengan tahun lalu akibat adanya 3 perubahan kebijakan.
"Ada 3 perubahan kebijakan. Satu, pemberlakuan TER. Kedua, adanya relaksasi pemungutan PPN. Ketiga, perpanjangan SPT yang harusnya 31 Maret menjadi 11 April," kata Anggito pada bulan lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.