Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berpandangan pemerintah perlu memperluas insentif pajak, sehingga tidak terbatas pada kendaraan listrik saja.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai perluasan insentif pajak di sektor otomotif perlu menyasar kendaraan yang ramai dipakai oleh masyarakat kelas menengah, seperti low cost green car (LCGC).

"Perluasan [insentif pajak] itu diperlukan dan paling enggak dengan kajian ya," ujarnya, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kukuh mengatakan perluasan insentif pajak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penjualan kendaraan, khususnya mobil dalam jangka pendek. Sebab, angka penjualan mobil di Indonesia tercatat mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir.

Gaikindo mencatat penjualan wholesales mobil pada 2024 mencapai 865,723 unit, pada 2023 masih menyentuh 1 juta unit, dan pada 2022 sebanyak 1,04 juta unit. Adapun pada 2025, penjualan mobil diproyeksi hanya sebanyak 850.000 unit.

Berkaca pada pemberian insentif pajak ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, Kukuh menilai stimulus yang berlaku untuk semua jenis kendaraan tersebut berhasil meningkatkan penjualan kendaraan.

Baca Juga: Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

"Mungkin kalau di kita posisi sekarang, boleh jadi dipandang sebagai perlu kebijakan seperti saat pandemi. Entah PPN atau PPnBM [ditanggung pemerintah], yang penting harga kendaraannya bisa dapat diskon," ungkap Kukuh.

Sebagai informasi, pemerintah dalam suasana pandemi Covid-19 memberikan insentif berupa PPnBM DTP untuk semua jenis kendaraan. Pemberian keringanan itu bertujuan mendongkrak utilisasi industri otomotif dalam negeri dan daya beli ketika pandemi pada 2020-2022.

Setelah pandemi, kebijakan itu berakhir dan untuk tahun ini, pemerintah hanya memberikan insentif pajak untuk kelompok kendaraan listrik. Insentif mencakup PPN dan PPnBM DTP untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat TKDN tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Kukuh mengakui pengembangan mobil elektrifikasi memang penting di era sekarang ini. Namun, lanjutnya, mobil internal combustion engine (ICE) dan LCGC tidak boleh dikesampingkan, mengingat jumlahnya mendominasi.

Di samping itu, Gaikindo juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan insentif di sektor otomotif. Salah satu tujuannya supaya ketika insentif tersebut dicabut, penjualan mobil tidak anjlok.

"Perlu memikirkan kebijakan yang sifatnya long term, bukan seasonal, yang setelah naik [kinerja penjualannya], habis itu dicabut," kata Kukuh. (dik)

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, sektor otomotif, ppn, ppnbm, pajak ditanggung pemerintah, kendaraan listrik, lcgc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik