Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berpandangan pemerintah perlu memperluas insentif pajak, sehingga tidak terbatas pada kendaraan listrik saja.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai perluasan insentif pajak di sektor otomotif perlu menyasar kendaraan yang ramai dipakai oleh masyarakat kelas menengah, seperti low cost green car (LCGC).

"Perluasan [insentif pajak] itu diperlukan dan paling enggak dengan kajian ya," ujarnya, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Kukuh mengatakan perluasan insentif pajak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penjualan kendaraan, khususnya mobil dalam jangka pendek. Sebab, angka penjualan mobil di Indonesia tercatat mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir.

Gaikindo mencatat penjualan wholesales mobil pada 2024 mencapai 865,723 unit, pada 2023 masih menyentuh 1 juta unit, dan pada 2022 sebanyak 1,04 juta unit. Adapun pada 2025, penjualan mobil diproyeksi hanya sebanyak 850.000 unit.

Berkaca pada pemberian insentif pajak ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, Kukuh menilai stimulus yang berlaku untuk semua jenis kendaraan tersebut berhasil meningkatkan penjualan kendaraan.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

"Mungkin kalau di kita posisi sekarang, boleh jadi dipandang sebagai perlu kebijakan seperti saat pandemi. Entah PPN atau PPnBM [ditanggung pemerintah], yang penting harga kendaraannya bisa dapat diskon," ungkap Kukuh.

Sebagai informasi, pemerintah dalam suasana pandemi Covid-19 memberikan insentif berupa PPnBM DTP untuk semua jenis kendaraan. Pemberian keringanan itu bertujuan mendongkrak utilisasi industri otomotif dalam negeri dan daya beli ketika pandemi pada 2020-2022.

Setelah pandemi, kebijakan itu berakhir dan untuk tahun ini, pemerintah hanya memberikan insentif pajak untuk kelompok kendaraan listrik. Insentif mencakup PPN dan PPnBM DTP untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat TKDN tertentu.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Kukuh mengakui pengembangan mobil elektrifikasi memang penting di era sekarang ini. Namun, lanjutnya, mobil internal combustion engine (ICE) dan LCGC tidak boleh dikesampingkan, mengingat jumlahnya mendominasi.

Di samping itu, Gaikindo juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan insentif di sektor otomotif. Salah satu tujuannya supaya ketika insentif tersebut dicabut, penjualan mobil tidak anjlok.

"Perlu memikirkan kebijakan yang sifatnya long term, bukan seasonal, yang setelah naik [kinerja penjualannya], habis itu dicabut," kata Kukuh. (dik)

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, sektor otomotif, ppn, ppnbm, pajak ditanggung pemerintah, kendaraan listrik, lcgc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax