Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

A+
A-
18
A+
A-
18
Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Ilustrasi.

DDTCNews - Wajib pajak badan memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunan dilakukan atas kemauan sendiri.

Secara prinsip, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan bisa dilakukan berkali-kali tetapi tetap memperhatikan ketentuan pembetulan SPT sesuai dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

"Pembetulan SPT Tahunan bisa lebih dari 2 kali. Namun, tetap harus sesuai aturan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sesuai dengan Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dan penjelasannya, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP ya.

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

"Sepanjang masih memenuhi ketentuan pembetulan SPT sesuai ketentuan di atas, maka SPT pembetulan masih bisa disampaikan," tulis DJP.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga: DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, pembetulan SPT, UU HPP, pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda