Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Ilustrasi.

DDTCNews - Wajib pajak badan memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunan dilakukan atas kemauan sendiri.

Secara prinsip, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan bisa dilakukan berkali-kali tetapi tetap memperhatikan ketentuan pembetulan SPT sesuai dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

"Pembetulan SPT Tahunan bisa lebih dari 2 kali. Namun, tetap harus sesuai aturan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Sesuai dengan Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dan penjelasannya, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP ya.

Baca Juga: Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

"Sepanjang masih memenuhi ketentuan pembetulan SPT sesuai ketentuan di atas, maka SPT pembetulan masih bisa disampaikan," tulis DJP.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga: Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, pembetulan SPT, UU HPP, pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA