Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

A+
A-
18
A+
A-
18
Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Ilustrasi.

DDTCNews - Wajib pajak badan memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunan dilakukan atas kemauan sendiri.

Secara prinsip, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan bisa dilakukan berkali-kali tetapi tetap memperhatikan ketentuan pembetulan SPT sesuai dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

"Pembetulan SPT Tahunan bisa lebih dari 2 kali. Namun, tetap harus sesuai aturan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dan penjelasannya, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP ya.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

"Sepanjang masih memenuhi ketentuan pembetulan SPT sesuai ketentuan di atas, maka SPT pembetulan masih bisa disampaikan," tulis DJP.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, pembetulan SPT, UU HPP, pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN