Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan coretax administration system telah memperbarui tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembaruan tersebut di antaranya mengintegrasikan proses pembuatan e-Faktur, penyampaian SPT Masa PPN, dan pembayaran pajak melalui 1 jendela aplikasi.

Pemerintah juga meredesain jenis formulir SPT Masa PPN seiring dengan berlakunya coretax. Terlepas dari penerapannya yang masih belum luput dari eror, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Buku Manual Coretax seri Modul Pelaporan SPT Masa PPN untuk mempermudah wajib pajak mempelajari proses yang baru.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax, khususnya terkait Modul Pelaporan SPT Masa PPN,” bunyi salah satu penjelasan buku manual tersebut, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Secara garis besar, buku manual itu menguraikan dashboard e-faktur, cara pembuatan faktur pajak, pembuatan faktur pajak pengganti, serta pembatalan faktur pajak. Selain itu, buku manual tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

Adapun pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui modul (menu pada bagian atas coretax) e-Faktur pada coretax. Pada modul e-Faktur terdapat sejumlah menu, yaitu: dashboard e-Faktur; e-faktur; dan dokumen lain.

Lebih lanjut, menu e-Faktur memiliki sejumlah submenu meliputi: pajak keluaran; pajak masukan; retur pajak keluaran; dan retur pajak masukan. Begitu pula dengan menu dokumen lain juga terdiri atas submenu yang meliputi: pajak keluaran; pajak masukan; retur pajak keluaran; dan retur pajak masukan.

Baca Juga: Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Berdasarkan buku manual coretax, pengisian informasi dalam faktur pajak dapat dilakukan dengan menuliskan perincian faktur atau mengunggah informasi faktur pajak. Selanjutnya, apabila data yang terdapat pada sistem sesuai atau valid maka akan diterbitkan faktur pajak.

Data faktur pajak tersebut kemudian akan otomatis terposting pada SPT PPN yang bersangkutan (PPN keluaran dan masukan). Apabila SPT PPN yang bersangkutan belum dibuat, maka data faktur pajak harus diposting ke SPT PPN segera setelah dibuat oleh wajib pajak.

Buku Manual Coretax seri Modul Pelaporan SPT Masa PPN juga menjelaskan tata cara pengisian faktur pajak masukkan dari pembayaran yang dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (dik)

Baca Juga: Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, perbaikan coretax, administrasi pajak, faktur pajak, spt masa ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Tax Consultant Offices, Be Ready, Office Permit Will Soon Be Mandatory

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Jum'at, 25 April 2025 | 18:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?