Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pembuatan kode billing untuk melunasi pajak terutang dalam SPT Tahunan masih menggunakan sistem DJP Online, bukan coretax administration system.
Dengan demikian, wajib pajak hanya bisa mengakses dan mendapatkan kode billing melalui laman resmi DJP Online, sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh.
"Pembuatan kode billing secara mandiri untuk SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui layanan e-billing DJP Online, tidak dapat dilakukan melalui Coretax DJP," sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/5/2025).
Namun demikian, terdapat cara lain yang dapat dilakukan wajib pajak apabila mengalami kendala saat membuat kode billing melalui DJP Online. Cara lain yang dimaksud ialah dengan meminta bantuan petugas pajak untuk membuatkan kode billing secara daring.
Caranya, wajib pajak bisa mention akun X Kring Pajak dengan menyertakan tagar #KodeBilling. Selain itu, menelepon nomor 1500200 dan berkomunikasi via live chat DJP.
"Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dibantu melalui Kring Pajak atau telepon dan live chat," jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak harus membuat kode billing atau kode identifikasi melalui sistem billing DJP. Kemudian, nomor kode tersebut akan dipakai wajib pajak ketika membayar kekurangan pajak.
Langkah-langkah tersebut dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan karena biasanya nominal kekurangan bayar pajak akan tercantum dalam SPT. Hingga saat ini, pembuatan kode billing masih dilakukan melalui DJP Online. Fitur ini belum berlaku di coretax system.
Ke depannya, penggunaan coretax system akan berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Meski ada sistem baru, DJP Online masih tetap beroperasi hingga daluwarsa penagihan pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa otoritas pajak akan tetap mengoperasikan DJP Online untuk penyampaian dan pembetulan SPT Tahunan walaupun sudah menerapkan coretax system.
"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.