Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam mengatasi kendala eror berupa notifikasi Submit SPT Gagal: Terjadi Kesalahan Server di aplikasi e-Form.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak yang mengaku terkendala saat ingin melakukan submit SPT. Merespons pertanyaan dari wajib pajak tersebut, Kring Pajak pun memberikan solusinya.
“Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Jika mengalami eror di aplikasi e-Form dengan pesan Submit SPT gagal. Terjadi kesalahan pada server, silakan coba ikuti cara-cara berikut ini…,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/5/2025).
Pertama, save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup. Kedua, buka Internet options pd komputer, klik Advanced di pojok kanan atas. Ketiga, di bagian setting, gulir ke bawah cari bagian Security. Lalu, centang semua SSL dan TLS.
Keempat, buka kembali dan coba submit SPT kembali. Kelima, pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan sudah mengupload dokumen yang harus dilampirkan. Keenam, pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil.
Ketujuh, silakan dicoba kembali secara berkala. Jika menggunakan sistem operasi Windows, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-Form.
Kring pajak merupakan saluran yang tak asing bagi pihak-pihak yang berkecimpung di perpajakan. Saluran yang disediakan Ditjen pajak (DJP) ini menjadi rujukan berbagai pihak saat ingin bertanya informasi seputar perpajakan atau meminta layanan lupa EFIN.
Kring Pajak sebenarnya merupakan nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Ketentuan terkait dengan tugas Kring Pajak pun telah diatur melalui PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kring Pajak bertugas memberikan 3 jenis layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.