Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam mengatasi kendala eror berupa notifikasi Submit SPT Gagal: Terjadi Kesalahan Server di aplikasi e-Form.

Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak yang mengaku terkendala saat ingin melakukan submit SPT. Merespons pertanyaan dari wajib pajak tersebut, Kring Pajak pun memberikan solusinya.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Jika mengalami eror di aplikasi e-Form dengan pesan Submit SPT gagal. Terjadi kesalahan pada server, silakan coba ikuti cara-cara berikut ini…,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Pertama, save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup. Kedua, buka Internet options pd komputer, klik Advanced di pojok kanan atas. Ketiga, di bagian setting, gulir ke bawah cari bagian Security. Lalu, centang semua SSL dan TLS.

Keempat, buka kembali dan coba submit SPT kembali. Kelima, pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan sudah mengupload dokumen yang harus dilampirkan. Keenam, pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil.

Ketujuh, silakan dicoba kembali secara berkala. Jika menggunakan sistem operasi Windows, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-Form.

Baca Juga: Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Kring pajak merupakan saluran yang tak asing bagi pihak-pihak yang berkecimpung di perpajakan. Saluran yang disediakan Ditjen pajak (DJP) ini menjadi rujukan berbagai pihak saat ingin bertanya informasi seputar perpajakan atau meminta layanan lupa EFIN.

Kring Pajak sebenarnya merupakan nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Ketentuan terkait dengan tugas Kring Pajak pun telah diatur melalui PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kring Pajak bertugas memberikan 3 jenis layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt tahunan, e-form, submit spt, pajak, djp, kendala eror, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah