Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

A+
A-
7
A+
A-
7
Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

DINAMISNYA perekonomian yang turut dipengaruhi globalisasi dan digitalisasi pada gilirannya membuat kompleksitas peraturan perpajakan tak terhindarkan. Hal ini dikarenakan selalu ada pembaruan peraturan untuk menangkap potensi perpajakan dari setiap aktivitas perekonomian.

Pada saat yang sama, mayoritas masyarakat di Indonesia masih belum melek pajak. Kondisi ini memunculkan tantangan berupa informasi asimetris. Era digital justru membuat tantangan tersebut makin besar publik dapat mengakses dengan mudah berbagai informasi, baik benar maupun tidak.

Di tengah kondisi dan tantangan itulah, DDTC masih konsisten hadir mengambil peran strategis, yakni menjembatani antara otoritas dan wajib pajak. Menerjemahkan kompleksitas peraturan perpajakan ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak, bahkan otoritas.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Hal tersebut sekaligus memperkuat prinsip yang dipegang, yakni konsultan pajak tidak hanya berorientasi pada pada keuntungan, tetapi berkontribusi pada penciptaan masyarakat perpajakan yang matang. Konsep konsultan pajak sebagai profesi yang mulia atau terhormat (officium nobile).

Kali ini, melalui Perpajakan DDTC dan DDTC Academy, DDTC akan menghadirkan program CUAKAP - Cuap-Cuap Perpajakan. Program ini berupa inisiatif siaran langsung di Instagram (IG Live) yang dikemas ringan, tetapi tetap berbobot karena mengulas isu aktual di dunia perpajakan.

Program CUAKAP akan ditayangkan melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc dan @ddtcacademy secara bergantian (informasi penggunaan akun akan disampaikan kepada publik sebelum setiap sesi program dilakukan).

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Program ini dirancang sebagai ruang interaktif yang dapat diakses publik secara luas. Melalui CUAKAP, DDTC ingin membuka ruang diskusi informal yang tetap sarat informasi dan edukasi. Program ini akan menghadirkan narasumber dari para profesional DDTC.

Sesi Perdana CUAKAP

Sesi perdana program CUAKAP dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 pukul 16.00–17.00 WIB. Pada sesi perdana, program CUAKAP akan disiarkan langsung melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc. Sesi perdana akan mengulas Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Topik yang diangkat bertepatan dengan momentum 40 tahun PPN di Indonesia. Seperti diketahui, UU 8/1983 menandai penerapan sistem PPN di Indonesia, yang menggantikan pajak penjualan (PPn). Pemberlakuan UU 8/1983 dimulai pada 1 April 1985.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Bertepatan dengan momentum tersebut, DDTC juga telah menerbitkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua. Oleh karena itu, sesi perdana program CUAKAP akan mencuplik beberapa bagian dalam salah satu dari 35 buku yang telah diterbitkan DDTC tersebut.

Pembahasan ini menjadi sangat relevan mengingat dinamika PPN di Indonesia yang kerap menjadi perdebatan terkait praktik, kebijakan, dan konsepnya. Melalui sesi ini, penonton akan diajak memahami secara lebih komprehensif konsep, batasan, serta perkembangan terkini seputar ruang lingkup PPN.

Dalam sesi perdana CUAKAP, DDTC juga akan membagikan promo spesial berupa diskon pembelian bundling buku PPN serta diskon keikutsertaan pelatihan DDTC Academy yang berlaku selama siaran berlangsung. Hal ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperoleh referensi pajak berkualitas dengan harga spesial.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

DDTC berharap CUAKAP tidak hanya menyasar praktisi dan akademisi perpajakan, tetapi juga terbuka bagi publik umum yang ingin memperdalam pemahaman pajak secara lebih santai tetapi tetap substantif. Format siaran langsung ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan edukasi perpajakan yang mudah diakses dan responsif terhadap isu aktual.

Untuk mengikuti program CUAKAP, publik hanya perlu mengunjungi dan mengikuti akun Instagram resmi Perpajakan DDTC di @perpajakan.ddtc, serta mengaktifkan notifikasi agar tidak tertinggal informasi dan jadwal siaran selanjutnya.

Dengan CUAKAP, DDTC mempertegas komitmennya dalam mengembangkan ruang edukasi pajak yang inklusif, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman. Jangan lewatkan momen diskusi menarik dan interaktif bersama DDTC hanya di CUAKAP!

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CUAKAP, Cuap-Cuap Perpajakan, perpajakan, pajak, DDTC Academy, Perpajakan DDTC, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN