Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Ilustrasi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak atas konsumsi yang paling umum diterapkan di berbagai yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
Meskipun sering kali ditemui dalam praktik sehari-hari, pemahaman mendasar terkait dengan istilah “pertambahan nilai” dalam konteks PPN ternyata masih terbatas.
Secara terminologis, istilah PPN berasal dari terjemahan istilah value added tax (VAT) dalam bahasa Inggris. Sementara itu, cikal bakal penggunaan istilah ini berakar dari bahasa Prancis, yakni Taxe sur la Valeur Ajoutée (TVA), yang diperkenalkan oleh Maurice Lauré pada 1954 saat Prancis menerapkan sistem pajak penjualan yang baru.
Konsep dasar dari istilah "pertambahan nilai" merujuk pada nilai tambah yang timbul dalam setiap tahap kegiatan produksi dan distribusi suatu barang atau jasa. Nilai tambah tersebut dapat diartikan sebagai selisih antara nilai output dan nilai input atau dari sisi ekonomi sebagai jumlah dari upah dan keuntungan.
Dengan demikian, PPN bukanlah pajak atas total penjualan, melainkan atas nilai yang ditambahkan pada setiap tahap proses produksi dan distribusi.
Mekanisme utama dalam sistem PPN ialah metode pengkreditan, yaitu pajak masukan (input VAT) yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pembelian barang dan/atau jasa dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran (output VAT) yang dipungut dari konsumen atas penyerahan barang dan/atau jasa.
Skema tersebut memastikan bahwa beban pajak secara ekonomi hanya ditanggung oleh konsumen akhir dan bukan oleh pelaku usaha sehingga menjadikan PPN sebagai pajak yang bersifat netral bagi PKP.
Dalam praktik internasional, istilah lain yang merujuk pada konsep yang sama dengan PPN adalah Goods and Services Tax (GST). Secara prinsip, OECD menegaskan bahwa PPN dan GST merupakan bentuk pajak atas konsumsi yang serupa, baik dalam konsep maupun mekanismenya, tetapi dengan penamaan yang berbeda.
Dengan memahami terminologi dan konsep dasar dari PPN, para pelaku usaha maupun masyarakat umum diharapkan dapat memiliki perspektif yang tepat terhadap instrumen PPN ini.
Pemahaman yang baik terhadap konsep “pertambahan nilai” akan memperkuat literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan sukarela dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Ingin memahami lebih dalam mengenai sejarah, konsep dasar, mekanisme pengenaan, hingga praktik internasional dan perbandingan PPN lintas negara? Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terbitan DDTC menyajikan pembahasan lengkap dan komprehensif seputar PPN.
Buku tersebut dapat menjadi referensi utama bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai salah satu instrumen perpajakan terpenting di Indonesia dan dunia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.