Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

A+
A-
0
A+
A-
0
Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Ilustrasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak atas konsumsi yang paling umum diterapkan di berbagai yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.

Meskipun sering kali ditemui dalam praktik sehari-hari, pemahaman mendasar terkait dengan istilah “pertambahan nilai” dalam konteks PPN ternyata masih terbatas.

Secara terminologis, istilah PPN berasal dari terjemahan istilah value added tax (VAT) dalam bahasa Inggris. Sementara itu, cikal bakal penggunaan istilah ini berakar dari bahasa Prancis, yakni Taxe sur la Valeur Ajoutée (TVA), yang diperkenalkan oleh Maurice Lauré pada 1954 saat Prancis menerapkan sistem pajak penjualan yang baru.

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Konsep dasar dari istilah "pertambahan nilai" merujuk pada nilai tambah yang timbul dalam setiap tahap kegiatan produksi dan distribusi suatu barang atau jasa. Nilai tambah tersebut dapat diartikan sebagai selisih antara nilai output dan nilai input atau dari sisi ekonomi sebagai jumlah dari upah dan keuntungan.

Dengan demikian, PPN bukanlah pajak atas total penjualan, melainkan atas nilai yang ditambahkan pada setiap tahap proses produksi dan distribusi.

Mekanisme utama dalam sistem PPN ialah metode pengkreditan, yaitu pajak masukan (input VAT) yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pembelian barang dan/atau jasa dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran (output VAT) yang dipungut dari konsumen atas penyerahan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Skema tersebut memastikan bahwa beban pajak secara ekonomi hanya ditanggung oleh konsumen akhir dan bukan oleh pelaku usaha sehingga menjadikan PPN sebagai pajak yang bersifat netral bagi PKP.

Dalam praktik internasional, istilah lain yang merujuk pada konsep yang sama dengan PPN adalah Goods and Services Tax (GST). Secara prinsip, OECD menegaskan bahwa PPN dan GST merupakan bentuk pajak atas konsumsi yang serupa, baik dalam konsep maupun mekanismenya, tetapi dengan penamaan yang berbeda.

Dengan memahami terminologi dan konsep dasar dari PPN, para pelaku usaha maupun masyarakat umum diharapkan dapat memiliki perspektif yang tepat terhadap instrumen PPN ini.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Pemahaman yang baik terhadap konsep “pertambahan nilai” akan memperkuat literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan sukarela dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ingin memahami lebih dalam mengenai sejarah, konsep dasar, mekanisme pengenaan, hingga praktik internasional dan perbandingan PPN lintas negara? Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terbitan DDTC menyajikan pembahasan lengkap dan komprehensif seputar PPN.

Buku tersebut dapat menjadi referensi utama bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai salah satu instrumen perpajakan terpenting di Indonesia dan dunia. (rig)

Baca Juga: Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, PPN, literatur pajak, buku PPN edisi kedua

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung