Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - DPRD Kota Tangerang menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Perubahan Perda PDRD bertujuan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi serta menggali potensi PAD secara maksimal," katanya dalam rapat paripurna, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

PAD yang tinggi dan kemandirian fiskal yang kuat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk itu, Sachrudin berharap revisi Perda PDRD dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak dan masyarakat umum.

"Diharapkan melalui raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang dan perubahan perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah," ujarnya.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Sebagai informasi, revisi Perda PDRD dilakukan dalam rangka menyesuaikan tarif dan menambah objek retribusi jasa usaha. Adapun yang dimaksud dengan retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda guna mencari keuntungan karena jasa dimaksud dapat disediakan pula oleh swasta.

Objek baru yang diusulkan antara lain penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," kata Sachrudin pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, perda pajak daerah, revisi peraturan, pajak, pajak daerah, retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal