Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

A+
A-
8
A+
A-
8
Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi mengatakan perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara.

"Kalau bisa dikaji bahwa di dalam 1 perkara itu bisa digabung. Jadi tidak hanya 1 objek pajak, tetapi beberapa ketetapan pajak," ujar Yodi dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Yodi mengatakan praktik penggabungan beberapa ketetapan pajak dalam 1 perkara sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," ujar Yodi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Adapun beban sengketa pajak di MA pada 2024 mencapai 6.434 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru diajukan peninjauan kembali (PK) pada 2024 sebanyak 6.395 berkas dan sisa 2023 sebanyak 39 berkas.

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak tidak bisa mengajukan 1 keberatan atas beberapa ketetapan pajak sekaligus. Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak (SKP), 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak.

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Atas keberatan tersebut, DJP harus menerbitkan surat keputusan (SK) keberatan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Dalam hal wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang ditetapkan oleh DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding atas SK keberatan kepada Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, mahkamah agung, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA

Kanwil DJP Sulselbartra dan UMB Resmikan Tax Center

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan