Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

A+
A-
9
A+
A-
9
Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi mengatakan perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara.

"Kalau bisa dikaji bahwa di dalam 1 perkara itu bisa digabung. Jadi tidak hanya 1 objek pajak, tetapi beberapa ketetapan pajak," ujar Yodi dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Yodi mengatakan praktik penggabungan beberapa ketetapan pajak dalam 1 perkara sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," ujar Yodi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Adapun beban sengketa pajak di MA pada 2024 mencapai 6.434 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru diajukan peninjauan kembali (PK) pada 2024 sebanyak 6.395 berkas dan sisa 2023 sebanyak 39 berkas.

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak tidak bisa mengajukan 1 keberatan atas beberapa ketetapan pajak sekaligus. Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak (SKP), 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Atas keberatan tersebut, DJP harus menerbitkan surat keputusan (SK) keberatan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Dalam hal wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang ditetapkan oleh DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding atas SK keberatan kepada Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, mahkamah agung, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction