Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

A+
A-
3
A+
A-
3
Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi mengatakan perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara.

"Kalau bisa dikaji bahwa di dalam 1 perkara itu bisa digabung. Jadi tidak hanya 1 objek pajak, tetapi beberapa ketetapan pajak," ujar Yodi dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Yodi mengatakan praktik penggabungan beberapa ketetapan pajak dalam 1 perkara sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," ujar Yodi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Adapun beban sengketa pajak di MA pada 2024 mencapai 6.434 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru diajukan peninjauan kembali (PK) pada 2024 sebanyak 6.395 berkas dan sisa 2023 sebanyak 39 berkas.

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak tidak bisa mengajukan 1 keberatan atas beberapa ketetapan pajak sekaligus. Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak (SKP), 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Atas keberatan tersebut, DJP harus menerbitkan surat keputusan (SK) keberatan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Dalam hal wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang ditetapkan oleh DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding atas SK keberatan kepada Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, mahkamah agung, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun