Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara menyusuri Sungai Batanghari di Jambi, Kamis (10/4/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif royalti minyak dan batu bara (minerba) mengalami kenaikan pada April pekan kedua. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode II April 2025 senilai US$120,2/ton, turun dari periode sebelumnya senilai US$123,32/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 15 April 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 133/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode kedua bulan April tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode kedua bulan April tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 133/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 15/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA. Tarif PNBP sebesar 14% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$80 per ton, dikenakan tarif 21%.

Setelahnya, tarif PNBP 22% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$80 hingga kurang dari US$90, serta tarif 24% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$90 hingga kurang dari US$100 per ton.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Tarif PNBP tertinggi adalah 27%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$100.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. PP 26/2022 mengatur tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Baca Juga: Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Selain HBA, KEP 133/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode kedua April 2025. Berikut ini perinciannya:



Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga batu bara acuan, HBA, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin