Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

A+
A-
26
A+
A-
26
Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

DJP menyatakan dokumen tersebut penting untuk disiapkan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi guna menghindari koreksi fiskal pada kemudian hari.

"Dokumen ini [penentuan harga transfer atau TP doc] penting untuk menghindari koreksi fiskal," jelas DJP melalui media sosial, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sebagai informasi, koreksi fiskal adalah perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ketentuan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer atau TP doc telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid itu mengatur wajib pajak harus menyimpan dokumen yang memuat data dan informasi untuk mendukung transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen penentuan harga transfer atau TP doc. Ada 3 jenis dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak, yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

"Kalau punya transaksi dengan pihak afiliasi, wajib siapkan juga dokumen penentuan harga transfer atau TP doc sesuai dengan PMK 172/2023," imbau DJP.

Nanti, wajib pajak harus membuat ikhtisar dari dokumen penentuan harga transfer. Sebab, ikhtisar itulah yang akan dilampirkan saat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Untuk dokumen TP doc aslinya bisa disimpan dengan baik karena DJP sewaktu-waktu bisa meminta dokumen tersebut dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

DJP berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ketika diminta, wajib pajak harus menyampaikan TP doc kepada DJP paling lama 1 bulan sejak pengajuan permintaan.

"Segera siapkan laporan keuangan dan dokumen pendukungnya biar lapor [SPT Tahunan] lancar tanpa drama," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, transfer pricing, tp doc, pajak, DJP, spt tahunan badan, transaksi afiliasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:15 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya (Terbaru)

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga