Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

A+
A-
26
A+
A-
26
Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

DJP menyatakan dokumen tersebut penting untuk disiapkan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi guna menghindari koreksi fiskal pada kemudian hari.

"Dokumen ini [penentuan harga transfer atau TP doc] penting untuk menghindari koreksi fiskal," jelas DJP melalui media sosial, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Sebagai informasi, koreksi fiskal adalah perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ketentuan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer atau TP doc telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid itu mengatur wajib pajak harus menyimpan dokumen yang memuat data dan informasi untuk mendukung transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen penentuan harga transfer atau TP doc. Ada 3 jenis dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak, yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

"Kalau punya transaksi dengan pihak afiliasi, wajib siapkan juga dokumen penentuan harga transfer atau TP doc sesuai dengan PMK 172/2023," imbau DJP.

Nanti, wajib pajak harus membuat ikhtisar dari dokumen penentuan harga transfer. Sebab, ikhtisar itulah yang akan dilampirkan saat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Untuk dokumen TP doc aslinya bisa disimpan dengan baik karena DJP sewaktu-waktu bisa meminta dokumen tersebut dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

DJP berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ketika diminta, wajib pajak harus menyampaikan TP doc kepada DJP paling lama 1 bulan sejak pengajuan permintaan.

"Segera siapkan laporan keuangan dan dokumen pendukungnya biar lapor [SPT Tahunan] lancar tanpa drama," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, transfer pricing, tp doc, pajak, DJP, spt tahunan badan, transaksi afiliasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan