Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

A+
A-
8
A+
A-
8
Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

DJP menyatakan dokumen tersebut penting untuk disiapkan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi guna menghindari koreksi fiskal pada kemudian hari.

"Dokumen ini [penentuan harga transfer atau TP doc] penting untuk menghindari koreksi fiskal," jelas DJP melalui media sosial, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Sebagai informasi, koreksi fiskal adalah perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ketentuan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer atau TP doc telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid itu mengatur wajib pajak harus menyimpan dokumen yang memuat data dan informasi untuk mendukung transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen penentuan harga transfer atau TP doc. Ada 3 jenis dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak, yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

"Kalau punya transaksi dengan pihak afiliasi, wajib siapkan juga dokumen penentuan harga transfer atau TP doc sesuai dengan PMK 172/2023," imbau DJP.

Nanti, wajib pajak harus membuat ikhtisar dari dokumen penentuan harga transfer. Sebab, ikhtisar itulah yang akan dilampirkan saat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Untuk dokumen TP doc aslinya bisa disimpan dengan baik karena DJP sewaktu-waktu bisa meminta dokumen tersebut dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

DJP berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ketika diminta, wajib pajak harus menyampaikan TP doc kepada DJP paling lama 1 bulan sejak pengajuan permintaan.

"Segera siapkan laporan keuangan dan dokumen pendukungnya biar lapor [SPT Tahunan] lancar tanpa drama," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, transfer pricing, tp doc, pajak, DJP, spt tahunan badan, transaksi afiliasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun