Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

A+
A-
87
A+
A-
87
PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak bakal diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap bulan, bukan setiap tahun.

Penyampaian laporan secara bulanan tersebut merupakan salah satu poin baru dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 yang disiapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada 2026 akan ada perubahan. Laporan itu akan kita cicil, tidak digunggung 1 tahun. Kita lakukan per bulan," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Lury Sofyan dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Menurut Lury, perubahan frekuensi pelaporan dari tahunan menjadi bulanan akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaikan laporan kepada PPPK.

Lury mengatakan pihaknya akan menyiapkan sistem baru untuk mendukung pelaksanan kewajiban laporan konsultan pajak secara bulanan.

"Oleh karena sistem kita masih lama, kita coba exercise dulu teman-teman konsultan pajak di seluruh Indonesia agar bisa melaporkan laporannya secara on time," ujar Lury.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Lury pun mengatakan laporan konsultan pajak merupakan instrumen penting bagi PPPK untuk memahami bagaimana seorang konsultan pajak menjalankan profesinya. Informasi tersebut diperlukan untuk membuat kebijakan dan memetakan risiko.

"Melalui laporan itulah kami regulator bisa memahami bagaimana konsultan pajak berpraktik. Kami bisa tahu konsultan pajak mengalami kesulitan di mana. Kami bisa tahu konsultan yang kira-kira berisiko tinggi, sedang, dan rendah. Kami melihat laporan ini sebagai sarana komunikasi antara konsultan pajak dan regulator," ujar Lury.

Sebagai informasi, kewajiban konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, laporan bulanan, laporan tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 19:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 15:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli