Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak terdaftar sudah mencapai 86,7 juta pada akhir 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

Jumlah tersebut meningkat 17,23% dari tahun sebelumnya sebanyak 73,96 juta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar ini dipengaruhi oleh dinamika aktivitas perekonomian.

"Peningkatan jumlah wajib pajak dipengaruhi beragam faktor, antara lain dinamika aktivitas ekonomi berupa keberadaan wajib pajak baru hingga perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi," katanya.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dwi menuturkan total jumlah wajib pajak terdaftar tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah. Jumlah wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 80,27 juta atau naik 16,72% dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi turut dipengaruhi oleh implementasi NIK sebagai NPWP. Namun tidak hanya memperluas basis pajak, integrasi NIK-NPWP juga menjadi salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada wajib pajak.

Pada 2024, proporsi wajib pajak orang pribadi masih tetap dominan, yakni mencapai 92,58% dari total wajib pajak terdaftar. Meski demikian, angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya 92,98%.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Selain topik di atas, ada pula ulasan perihal pelampiran kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak dalam laporan tahunan konsultan pajak. Ada juga bahasan terkait alokasi anggaran pemerintah untuk membayar tukin dosen.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Jumlah WP Badan Terdaftar Tumbuh Paling Signifikan

DJP mencatat data wajib pajak badan mengalami pertumbuhan paling signifikan, yaitu mencapai 5,54 juta atau tumbuh 28,52% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak itu dipengaruhi oleh pembentukan badan usaha serta banyaknya perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi. Proporsi wajib pajak badan kini mencapai 6,38%, meningkat dari tahun sebelumnya 5,83%.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah yang terdaftar mencapai 880.000 wajib pajak, tumbuh 0,43% dari tahun sebelumnya. Proporsi wajib pajak badan adalah 1,01%, turun dari tahun sebelumnya 1,18%. (DDTCNews)

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen perguruan tinggi negeri (PTN) negeri pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan dosen yang menerima tukin tersebut mencapai 31.066 orang. Angka ini terdiri atas 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat [tukin] 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01 Persen

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, tingkat kemenangan DJBC mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

"Dari sisi realisasi, terjadi kenaikan dari 56,77% di 2023 menjadi 61,01% di 2024," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024. (DDTCNews)

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 161 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan dari 161 CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak 9 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

"KY menerima 183 pendaftar sebagai CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Setelah menggelar rapat pleno, KY memutuskan sejumlah 161 orang CHA dan 18 orang CHA hakim ad hoc HAM. Jadi dari total 207 pendaftar, diterima 179," katanya. (DDTCNews)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak: KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Baca Juga: Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya. (DDTCNews)

Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Wajib pajak yang tengah diperiksa harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan. Data yang harus dipinjamkan tersebut termasuk yang dikelola secara elektronik.

Buku, catatan, dan/atau dokumen itu wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan. Apabila wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memenuhi kewajiban tersebut meski telah diberikan surat peringatan maka konsekuensinya tergantung pada pertimbangan pemeriksa.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

“... pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.,” bunyi Pasal 12 ayat (13) PMK 15/2025. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, wajib pajak terdaftar, tukin dosen, pengadilan pajak, DJBC, DJP, konsultan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak