Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

A+
A-
10
A+
A-
10
Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Tak hanya itu, KTA asosiasi konsultan pajak juga tidak bisa diganti dengan kartu izin praktik. Sebab, KTA asosiasi adalah kartu yang diterbitkan oleh asosiasi, sedangkan kartu izin praktik diterbitkan oleh PPPK.

KTA asosiasi konsultan pajak yang dilampirkan pada laporan tahunan konsultan pajak juga harus masih berlaku pada saat pelaporan.

"Banyak pertanyaan ke kami, ini KTA-nya belum jadi atau masih diperpanjang, boleh tidak pakai kartu izin praktik? Tidak boleh," kata Tri Wuri.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024. (dik)

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, laporan tahunan, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB
PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB
SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial