Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

A+
A-
10
A+
A-
10
Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Tak hanya itu, KTA asosiasi konsultan pajak juga tidak bisa diganti dengan kartu izin praktik. Sebab, KTA asosiasi adalah kartu yang diterbitkan oleh asosiasi, sedangkan kartu izin praktik diterbitkan oleh PPPK.

KTA asosiasi konsultan pajak yang dilampirkan pada laporan tahunan konsultan pajak juga harus masih berlaku pada saat pelaporan.

"Banyak pertanyaan ke kami, ini KTA-nya belum jadi atau masih diperpanjang, boleh tidak pakai kartu izin praktik? Tidak boleh," kata Tri Wuri.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024. (dik)

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, laporan tahunan, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 19:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 15:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli