Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

A+
A-
12
A+
A-
12
Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus dilakukan melalui kedua laman, bukan hanya melalui SIKOP saja. Sebab, SIKOP hanya mampu mengakomodasi pelaporan daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.

"Di SIKOP ini sayangnya hanya daftar klien saja, belum ada unsur yang lain," ujar Fachri Reza Kusuma selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi, dikutip Rabu (16/4/2025).

Merujuk pada Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak tak hanya diwajibkan untuk melaporkan daftar klien, tetapi juga daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Untuk mengakomodasi pelaporan daftar realisasi PPL dan KTA, PPPK telah membuka laman Google Form khusus pada bit.ly/LTKP2024.

"Sambil menunggu aplikasi yang sedang dikembangkan, saat ini kami masih menggunakan Google Form. Mengapa? SIKOP tidak memiliki fitur lain, hanya daftar klien saja," ujar Fachri.

Pada laman tersebut, konsultan pajak perlu mengunggah PDF laporan tahunan konsultan pajak yang dicetak dari SIKOP, PDF daftar realisasi PPL, dan PDF KTA yang masih berlaku.

Dalam hal konsultan pajak sedang bekerja di perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak perlu mengunggah PDF surat keterangan bekerja.

Laporan tahunan konsultan pajak 2024 disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, laporan tahunan, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB
PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB
SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial