Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

A+
A-
16
A+
A-
16
Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus dilakukan melalui kedua laman, bukan hanya melalui SIKOP saja. Sebab, SIKOP hanya mampu mengakomodasi pelaporan daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.

"Di SIKOP ini sayangnya hanya daftar klien saja, belum ada unsur yang lain," ujar Fachri Reza Kusuma selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi, dikutip Rabu (16/4/2025).

Merujuk pada Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak tak hanya diwajibkan untuk melaporkan daftar klien, tetapi juga daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Untuk mengakomodasi pelaporan daftar realisasi PPL dan KTA, PPPK telah membuka laman Google Form khusus pada bit.ly/LTKP2024.

"Sambil menunggu aplikasi yang sedang dikembangkan, saat ini kami masih menggunakan Google Form. Mengapa? SIKOP tidak memiliki fitur lain, hanya daftar klien saja," ujar Fachri.

Pada laman tersebut, konsultan pajak perlu mengunggah PDF laporan tahunan konsultan pajak yang dicetak dari SIKOP, PDF daftar realisasi PPL, dan PDF KTA yang masih berlaku.

Dalam hal konsultan pajak sedang bekerja di perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak perlu mengunggah PDF surat keterangan bekerja.

Laporan tahunan konsultan pajak 2024 disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, laporan tahunan, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 15:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 15:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli