Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus dilakukan melalui kedua laman, bukan hanya melalui SIKOP saja. Sebab, SIKOP hanya mampu mengakomodasi pelaporan daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.
"Di SIKOP ini sayangnya hanya daftar klien saja, belum ada unsur yang lain," ujar Fachri Reza Kusuma selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi, dikutip Rabu (16/4/2025).
Merujuk pada Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak tak hanya diwajibkan untuk melaporkan daftar klien, tetapi juga daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.
Untuk mengakomodasi pelaporan daftar realisasi PPL dan KTA, PPPK telah membuka laman Google Form khusus pada bit.ly/LTKP2024.
"Sambil menunggu aplikasi yang sedang dikembangkan, saat ini kami masih menggunakan Google Form. Mengapa? SIKOP tidak memiliki fitur lain, hanya daftar klien saja," ujar Fachri.
Pada laman tersebut, konsultan pajak perlu mengunggah PDF laporan tahunan konsultan pajak yang dicetak dari SIKOP, PDF daftar realisasi PPL, dan PDF KTA yang masih berlaku.
Dalam hal konsultan pajak sedang bekerja di perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak perlu mengunggah PDF surat keterangan bekerja.
Laporan tahunan konsultan pajak 2024 disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.