Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

A+
A-
11
A+
A-
11
Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengimbau perusahaan dan masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran jasa audit oleh akuntan yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Keuangan.

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menjelaskan pengguna jasa perlu memastikan laporan keuangannya akan diaudit oleh akuntan publik yang berkualifikasi, yakni salah satunya sudah resmi teregistrasi.

"Hati-hati di pasar sudah banyak juga akuntan menyatakan dirinya berkualifikasi tetapi sebenarnya mungkin tidak terdaftar," ujarnya dalam Sosialisasi Peran Strategis Akuntan Publik bersama Kadin Indonesia, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Dudi menyampaikan dalam beberapa kasus, pihak perusahaan tidak tahu bahwa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangannya tidak terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mewaspadai sejumlah modus di lapangan.

Dia mengingatkan kegiatan audit laporan keuangan merupakan proses pemeriksaan sistematis yang dilakukan oleh seseorang yang independen, kompeten, dan berkualifikasi.

"Mungkin perusahaan tidak tahu yang tanda tangan di report, yang sudah dibayarkan fee-nya, [ternyata] bukan akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini kita mesti waspada," kata Dudi.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Selain akuntan tidak teregistrasi, Anggota IAPI Michelle Bernardi juga menyampaikan 2 modus akuntan publik palsu yang perlu diwaspadai. Pertama, melaksanakan perikatan audit (audit engagement) dengan akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) secara langsung tanpa melalui perantara.

Kedua, menerbitkan laporan auditor independen (LAI) dari AP yang telah meninggal dunia, AP/KAP yang tidak terdaftar di PPPK, AP/KAP yang sudah non aktif, AP/KAP yang sudah berubah nama partner, serta menggunakan nama KAP yang tidak lengkap.

Untuk memitigasi akuntan publik yang palsu, Michelle menyarankan agar pengguna jasa melakukan pengecekan AP/KAP di situs PPPK atau IAPI.

Baca Juga: Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Selain itu, pengguna jasa juga perlu memeriksa keabsahan opini audit dengan cara memindah QR code yang ada di LAI. Sebab, opini dan data yang sah akan terekam di QR code, sebagai fitur verifikasi LAI oleh PPPK.

Untuk diketahui, pihak yang berwenang memberikan jasa audit dan menerbitkan LAI adalah seorang akuntan publik yang bernaung dalam KAP dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Sebelum memilih akuntan publik atau KAP untuk menjadi auditor, silakan cek nama AP dan KAP di website PPPK atau IAPI, semua yang valid terdaftar di dua website tersebut," kata Michelle.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

IAPI mencatat hingga 1 Mei 2025, total ada sebanyak 7.226 akuntan publik. Terdapat 6 klasifikasi anggota akuntan publik, yakni 1.665 anggota biasa, 1.477 anggota pemula, 2.235 anggota madya, 491 anggota umum, 1.350 anggota muda, dan 8 anggota ehormatan.

Acara sosialisasi mengenai peran akuntan publik ini dihadiri oleh Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Benny Soetrisno, serta akuntan publik IAPI Dudi M Kurniawan dan Michelle Bernardi. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh akuntan publik sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Herman Juwono. (dik)

Baca Juga: CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPPK, Kemenkeu, laporan auditor independen, LAI, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:00 WIB
DITJEN STABILITAS DAN PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Jum'at, 23 Mei 2025 | 12:30 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah