Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

A+
A-
3
A+
A-
3
Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengimbau perusahaan dan masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran jasa audit oleh akuntan yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Keuangan.

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menjelaskan pengguna jasa perlu memastikan laporan keuangannya akan diaudit oleh akuntan publik yang berkualifikasi, yakni salah satunya sudah resmi teregistrasi.

"Hati-hati di pasar sudah banyak juga akuntan menyatakan dirinya berkualifikasi tetapi sebenarnya mungkin tidak terdaftar," ujarnya dalam Sosialisasi Peran Strategis Akuntan Publik bersama Kadin Indonesia, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Dudi menyampaikan dalam beberapa kasus, pihak perusahaan tidak tahu bahwa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangannya tidak terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mewaspadai sejumlah modus di lapangan.

Dia mengingatkan kegiatan audit laporan keuangan merupakan proses pemeriksaan sistematis yang dilakukan oleh seseorang yang independen, kompeten, dan berkualifikasi.

"Mungkin perusahaan tidak tahu yang tanda tangan di report, yang sudah dibayarkan fee-nya, [ternyata] bukan akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini kita mesti waspada," kata Dudi.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Selain akuntan tidak teregistrasi, Anggota IAPI Michelle Bernardi juga menyampaikan 2 modus akuntan publik palsu yang perlu diwaspadai. Pertama, melaksanakan perikatan audit (audit engagement) dengan akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) secara langsung tanpa melalui perantara.

Kedua, menerbitkan laporan auditor independen (LAI) dari AP yang telah meninggal dunia, AP/KAP yang tidak terdaftar di PPPK, AP/KAP yang sudah non aktif, AP/KAP yang sudah berubah nama partner, serta menggunakan nama KAP yang tidak lengkap.

Untuk memitigasi akuntan publik yang palsu, Michelle menyarankan agar pengguna jasa melakukan pengecekan AP/KAP di situs PPPK atau IAPI.

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Selain itu, pengguna jasa juga perlu memeriksa keabsahan opini audit dengan cara memindah QR code yang ada di LAI. Sebab, opini dan data yang sah akan terekam di QR code, sebagai fitur verifikasi LAI oleh PPPK.

Untuk diketahui, pihak yang berwenang memberikan jasa audit dan menerbitkan LAI adalah seorang akuntan publik yang bernaung dalam KAP dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Sebelum memilih akuntan publik atau KAP untuk menjadi auditor, silakan cek nama AP dan KAP di website PPPK atau IAPI, semua yang valid terdaftar di dua website tersebut," kata Michelle.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

IAPI mencatat hingga 1 Mei 2025, total ada sebanyak 7.226 akuntan publik. Terdapat 6 klasifikasi anggota akuntan publik, yakni 1.665 anggota biasa, 1.477 anggota pemula, 2.235 anggota madya, 491 anggota umum, 1.350 anggota muda, dan 8 anggota ehormatan.

Acara sosialisasi mengenai peran akuntan publik ini dihadiri oleh Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Benny Soetrisno, serta akuntan publik IAPI Dudi M Kurniawan dan Michelle Bernardi. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh akuntan publik sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Herman Juwono. (dik)

Baca Juga: DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPPK, Kemenkeu, laporan auditor independen, LAI, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 Segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?