Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

A+
A-
2
A+
A-
2
Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-2/KP3SKP/V/2025, KP3SKP memperpanjang masa pendaftaran lantaran masih terdapat beberapa lokasi USKP A ulang serta USKP B ulang yang kuotanya belum terpenuhi.

"Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 2 hari, yaitu mulai tanggal 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB," tulis KP3SKP, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Secara terperinci, kuota yang disediakan perpanjangan masa pendaftaran mencapai 850 peserta yang terdiri dari kuota USKP A ulang sebanyak 676 peserta dan kuota USKP B ulang sebanyak 174 peserta.

Kuota untuk setiap lokasi ujian bisa dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga: Sederet Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Status PKP

Ketentuan, persyaratan, dan tata pendaftaran USKP periode I/2025 tetap mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-1/KP3SKP/IV/2025 yang dirilis pada 28 April 2025.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini bagian dari upaya kami memastikan penyelenggaraan USKP Periode I/2025 berjalan optimal. Bagi peserta yang belum mendaftar, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sesuai lokasi dan kuota yang masih tersedia," tulis KP3SKP.

Sebagai informasi, USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025 di 24 lokasi dengan kuota sebanyak 2.860 peserta. Kuota dimaksud terdiri dari kuota USKP A ulang sebanyak 2.068 peserta dan kuota USKP B ulang sebanyak 792 peserta.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Nama-nama pendaftar USKP periode I/2025 yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta akan diumumkan oleh KP3SKP pada 7 Mei 2025. Bila pendaftar tidak lolos verifikasi, pendaftar dapat mengirimkan email sanggah ke [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025.

Sanggah hanya dapat diajukan atas persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Sanggah diajukan selambat-lambatnya pada 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP periode I/2025 akan diumumkan pada 12 Mei 2025. (rig)

Baca Juga: Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, masa pendaftaran USKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Senin, 05 Mei 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Topang Ekonomi Kuartal I/2025, Konsumsi Rumah Tangga Cuma Tumbuh 4,89%

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK